# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Minggu, 02 Maret 2014

Perhitungan Angka Kredit bagi Guru yang Mempunyai Tugas Tambahan

Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan

·    Guru yang mendapat tugas tambahan harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar minimum  untuk guru mata pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor), sedangkan  guru yang memiliki tugas tambahan beban mengajar per minggu sebagai berikut.
Kepala Sekolah                            : 6 jam (25% dari beban mengajar minimal)
Wakil Kepala Sekolah                  : 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Kepala Perpustakaan                    : 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Kepala Laboratorium, Bengkel     :  12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Unit Produksi atau sejenisnya        : 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Ketua Program Keahlian               : 12 jam (50% dari beban mangajar minimal)
·   Tugas Tambahan ini dinilai secara khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Rumus untuk menghitung angka kredit Unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :



·   Tahap-tahap yang dilaksanakan di dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut.
a.    Kurangi kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
b.    AKK yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB  dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
c.    PK Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada Lampiran  1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke kepalasekolahannya menggunakan instrumen  pada Lampiran 3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
d.    Hasil PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.
e.    Kemudian keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan.

Keterangan:
·         AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
·         AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
·         AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
·         NPK adalah prosentase perolehan  angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
·         4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar