Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan
· Guru yang mendapat tugas tambahan
harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar
minimum untuk guru mata pelajaran tanpa
tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor), sedangkan guru yang memiliki tugas tambahan beban
mengajar per minggu sebagai berikut.
Kepala
Sekolah : 6 jam (25% dari beban mengajar minimal)
Wakil Kepala Sekolah : 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Kepala
Perpustakaan : 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
Kepala
Laboratorium, Bengkel : 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
Unit Produksi atau sejenisnya : 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Ketua
Program Keahlian : 12 jam (50% dari
beban mangajar minimal)
· Tugas
Tambahan ini dinilai secara khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan
bidang tugasnya.
Proses
penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Rumus untuk menghitung angka kredit Unsur tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
· Tahap-tahap
yang dilaksanakan di dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai
berikut.
a.
Kurangi
kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang lebih
tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
b.
AKK
yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB
dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian
kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
c.
PK
Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke
kepalasekolahannya menggunakan instrumen
pada Lampiran 3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
d.
Hasil
PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap
masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas
Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan,
Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.
e.
Kemudian
keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan.
Keterangan:
·
AKK
adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat
·
AKPKB
adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif)
·
AKP
adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
·
NPK
adalah prosentase perolehan angka
kredit sebagai hasil penilaian kinerja
·
4
adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar