# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Minggu, 02 Maret 2014

Unsur dan Sub-unsur Kegiatan Guru

PERMENEG PAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN  ANGKA KREDITNYA
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal  11

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a.    Pendidikan, meliputi:
1.      pendidikan  formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2.  pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan  (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b.    Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1.      melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2.      melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3.      melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
1.    pengembangan diri:
a)    diklat fungsional; dan
b)    kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2.    publikasi Ilmiah:
a)  publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b)    publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3.    karya Inovatif:
a)    menemukan teknologi tepat guna;
b)    menemukan/menciptakan karya seni;
c)    membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)    mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d.    Penunjang tugas Guru, meliputi:
1.      memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.      memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.      melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
b)    menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c)    menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d)    menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar