PERMENEG PAN DAN RB NOMOR
16 TAHUN 2009
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA
BAB
V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang
dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1.
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan
dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan
dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau
sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu, meliputi:
1.
melaksanakan
proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2.
melaksanakan
proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3.
melaksanakan
tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan
kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya
seni;
c) membuat/memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1.
memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.
memperoleh
penghargaan/tanda jasa; dan
3.
melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar