# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Sabtu, 30 Juli 2016

Daftar Nama Pegawai Berdasarkan NIP

Daftar Nama Pegawai Berdasarkan NIP

Untuk memudahkan administrasi pegawai, perlu disusun daftar nama pegawai. Agar mudah mendata pegawai yang akan pensiun, naik pangkat, atau menikah lagi, dibuatlah daftar nama pegawai berdasarkan NIP sebab dalam NIP sudah terdapat tanggal lahir, jenis kelamin, dan TMT CPNS dari pegawai tersebut. Dengan demikian, dapat diketahui tanggal pensiun dan masa kerja yang bersangkutan.

Jangan susah-susah ! Untuk download, silakan klik link di bawah ini !

KLIK

Silakan layangkan saran dan pendapat anda melalui surel :

syamsulhendry@gmail.com

Daftar Nama Guru Berdasarkan NIP

Daftar Nama Guru Berdasarkan NIP

Untuk memudahkan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, perlu disusun daftar nama PTK di sekolah atau di SKPD terkait. Agar mudah mendata guru yang akan pensiun, naik pangkat, atau menikah lagi, dibuatlah daftar nama guru berdasarkan NIP sebab dalam NIP sudah terdapat tanggal lahir, jenis kelamin, dan TMT CPNS dari guru tersebut. Dengan demikian, dapat diketahui tanggal pensiun dan masa kerja yang bersangkutan.

Jangan susah-susah ! Untuk download, silakan klik link di bawah ini !

KLIK

Silakan layangkan saran dan pendapat anda melalui surel :

syamsulhendry@gmail.com

Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan

Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan

Pada tahun 2016 ini Kecamatan Singkep Pesisir menyambut baik kedatangan mahasiswa kuliah kerja nyata kebangsaan yang terdiri dari beberapa perguruan tinggi negeri yang terdapat dari Aceh sampai ke Papua.

KKN kebangsaan tahun 2016 ini dilaksanakan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Mahasiswa KKN kebangsaan diturunkan di 16 desa yang terdapat di Kabupaten Lingga, yakni Desa Berindat, Persing, Sedamai, Lanjut, dan Pelakak ( Kecamatan Singkep Pesisir ), Desa Tanjungharapan dan Batu Berdaun ( Kecamatan Singkep ), Desa Sungaibuluh, Jagoh, dan Pengambil ( Kecamatan Singkep Barat ), Desa Mepar dan Kelombok ( Kecamatan Lingga ), Desa Cempa ( Kecamatan Senayang ), serta Desa Penuba, Penuba Timur, dan Pantaiharapan ( Kecamatan Selayar ).

KKN kebangsaan tahun 2016 di Kabupaten Lingga ini diikuti oleh 236 mahasiswa dari 30 perguruan tinggi yang tersebar dari Aceh sampai ke Papua.

Untuk download daftar tersebut, silakan klik link berikut ini :

di sini

Semoga bermanfaat.

Sile layangkan saran dan pendapat anda melalui surel :

syamsulhendry@gmail.com

Aplikasi Seleksi Perangkat Desa

APLIKASI SELEKSI PERANGKAT DESA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA pada Bagian Kelima tentang Perangkat Desa Pasal 48 menegaskan bahwa Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.

Pasal 49 menjelaskan :
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Pasal 50
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pasal 50 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA tersebut, saya berusaha keras membuat Aplikasi Seleksi Perangkat Desa.
Saya menyadari banyak kelemahan pada aplikasi tersebut. Silakan berikan tanggapan.

Silakan klik link di bawah ini untuk download :

klik ini

Semoga bermanfaat.

Mohon maaf atas segala kekurangan.
Sila layangkan saran dan pendapat melalui surel :

syamsulhendry@gmail.com