# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Minggu, 02 Maret 2014

Sub-unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

SUBUNSUR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.

Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi sebagai berikut:

1. Pengembangan diri
    a. Diklat fungsional;
    b. Kegiatan kolektif guru.

2. Publikasi ilmiah
    a. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:
    b. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:

3. Karya inovatif
    a. Menemukan teknologi tepat guna;
    b. Menemukan atau menciptakan karya seni;
    c. Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
    d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:

1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.

2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.

3. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.

4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.

5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.

8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.

9. Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Agar dapat mudah memahami uraian di atas, perlu dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :

ad. 1. Pengembangan Diri

1) Diklat fungsional   ( kode : 19 – 24 )
    a) Kursus;
    b) Pelatihan;
    c) Penataran;
    d) Bentuk diklat yang lain.

2) Kegiatan kolektif guru   ( kode 25 – 28 )

        a)    Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
       b)    Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
       c)    Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

ad. 2. Publikasi Ilmiah

a) Presentasi pada forum ilmiah   ( kode 29 – 30 )
    1) Jenis Presentasi pada forum ilmiah
        a) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.
        b) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah

    2) Bukti fisik yang dinilai
   a) Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala        sekolah/madrasah.
        b) Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

    3) Angka kredit
        a) Pemrasaran/narasumber pada seminar/lokakarya ilmiah, diberi angka kredit 0,2.
        b) Pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, diberi angka kredit 0,2.

b) Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal

    1) Karya tulis berupa laporan hasil penelitian   ( kode 31 – 35 )
a) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
c) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.

2) Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan Pembelajaran   ( kode 36 )
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).

3) Tulisan ilmiah populer   ( kode 37 – 38 )
Karya ilmiah populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya).

4) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan  ( kode 39 – 41 )
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.

c. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru   ( kode 42 – 44 )

1) Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau buku pelengkap.

2) Modul/diktat pembelajaran per semester   ( kode 45 – 47 )
Definisi
a) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
b) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi mata pelajaran/bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Kerangka isi
a) Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar siswa secara mandiri
    dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
  Ø  petunjuk untuk siswa,
  Ø  isi materi bahasan (uraian dan contoh),
  Ø  lembar kerja siswa,
  Ø  evaluasi,
  Ø  kunci jawaban evaluasi, dan
  Ø  pegangan tutor/guru (jika ada).
b) Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan
    dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.
c) Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program
    pembelajaran tertentu.
d) Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan
    buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa
    mampu menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri.
e) Diktat berbeda dengan modul, Diktat adalah buku pelajaran yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik
   dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik
   seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri
   (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan.

3) Buku dalam bidang pendidikan  ( kode 48 – 49 )
Buku dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang
kependidikan.

4) Karya terjemahan    ( kode 50 )
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.

5) Buku pedoman guru    ( kode 51 )
Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru.

ad. 3. Karya Inovatif Kegiatan PKB

a. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)   ( kode 52 – 53 )
Teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.

Jenis karya teknologi
1) Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2) Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3) Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4) Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5) Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7) Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.

b. Menemukan/Menciptakan Karya Seni    ( kode 54 – 55 )
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.

Jenis
1) Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (misal: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (misal: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (misal: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan sebagainya.
3) Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik).
4) Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.

c. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum   ( kode 56 – 61 )
1) Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.
2) Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
3) Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Jenis Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
1) Jenis alat pelajaran:
   Ø  Alat bantu presentasi;
   Ø  Alat bantu olahraga;
   Ø  Alat bantu praktik;
   Ø  Alat bantu musik;
2) Jenis alat peraga:
   Ø  Poster/gambar untuk pelajaran;
   Ø  Alat permainan pendidikan;
   Ø  Model benda/barang atau alat tertentu;
   Ø  Benda potongan (cut away object);
   Ø  Film/video pelajaran pendek;
   Ø  Gambar animasi komputer; dan
   Ø  Alat peraga lain.
3) Jenis alat praktikum:
   Ø  Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi)
   Ø  Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil)
   Ø  Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya

d. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya    ( kode 62 – 63 )
Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.

Sumber :
Permeneg PAN & RB nomor 16 tahun 2009
Lampiran Permendiknas nomor 35 tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar