SUBUNSUR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama
dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi sebagai
berikut:
1.
Pengembangan diri
a. Diklat fungsional;
b. Kegiatan kolektif guru.
2.
Publikasi ilmiah
a. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:
b. Publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan dan pedoman guru:
3. Karya inovatif
a. Menemukan teknologi tepat
guna;
b. Menemukan atau
menciptakan karya seni;
c. Membuat atau memodifikasi
alat pelajaran; dan
d. Mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yang akan naik
jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk
masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri
sebesar 3 (tiga) angka kredit.
2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri
sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
3. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri
sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.
4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri
sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri
sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut,
sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu)
artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri
sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN.
7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri
sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan
1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku
pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri
sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan
1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku
pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9. Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru
Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Agar dapat mudah memahami uraian di atas, perlu
dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
ad. 1. Pengembangan Diri
1) Diklat fungsional ( kode : 19 – 24 )
a)
Kursus;
b)
Pelatihan;
c)
Penataran;
d)
Bentuk diklat yang lain.
2) Kegiatan kolektif guru ( kode 25 – 28 )
a)
Mengikuti
lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan
pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau
kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b)
Mengikuti,
baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c)
Mengikuti
kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait
dengan pengembangan keprofesiannya.
ad. 2. Publikasi Ilmiah
a) Presentasi pada forum ilmiah ( kode 29 – 30 )
1)
Jenis Presentasi pada forum ilmiah
a)
Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.
b)
Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
2)
Bukti fisik yang dinilai
a)
Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
b)
Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
3)
Angka kredit
a) Pemrasaran/narasumber pada
seminar/lokakarya ilmiah, diberi angka kredit 0,2.
b)
Pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, diberi angka kredit 0,2.
b) Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian
atau gagasan ilmu bidang pendidikan
formal
1) Karya tulis berupa laporan hasil
penelitian ( kode 31 – 35 )
a)
Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
b)
Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara
nasional dan terakreditasi.
c) Laporan hasil
penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan
dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
d)
Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
e)
Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.
2) Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang
pendidikan formal dan Pembelajaran ( kode 36 )
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru
yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah
pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di
sekolah/madrasahnya).
3) Tulisan ilmiah populer ( kode 37 – 38 )
Karya ilmiah populer adalah tulisan ilmiah yang
dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya).
4) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan ( kode 39 – 41 )
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah
tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal
dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
c. Publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan/atau pedoman guru
( kode 42 – 44 )
1) Buku pelajaran adalah
buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan
diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai
bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau buku pelengkap.
2) Modul/diktat pembelajaran per semester ( kode 45 – 47 )
Definisi
a) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan
disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap
sendiri materi tersebut.
b) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata
pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya
materi mata pelajaran/bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses
kegiatan belajar mengajar.
Kerangka isi
a) Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan
disajikan sedemikian rupa agar siswa secara mandiri
dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
Ø petunjuk untuk siswa,
Ø isi materi bahasan (uraian dan contoh),
Ø lembar kerja siswa,
Ø evaluasi,
Ø kunci jawaban evaluasi, dan
Ø pegangan tutor/guru (jika ada).
b) Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul
terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan
dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.
dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.
c) Umumnya satu modul menyajikan satu topik
materi bahasan yang merupakan satu unit program
pembelajaran tertentu.
pembelajaran tertentu.
d) Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan
mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan
buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa
mampu menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri.
buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa
mampu menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri.
e) Diktat berbeda dengan modul, Diktat adalah
buku pelajaran yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik
dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik
seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri
(terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan.
dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik
seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri
(terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan.
3) Buku dalam bidang pendidikan ( kode 48 – 49 )
Buku dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang
berisi pengetahuan terkait dengan bidang
kependidikan.
kependidikan.
4) Karya terjemahan ( kode 50 )
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan
dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa
asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia
ke bahasa asing atau bahasa daerah.
5) Buku pedoman guru ( kode 51 )
Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang
berisi rencana kerja tahunan guru.
ad. 3. Karya Inovatif Kegiatan PKB
a. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya
Sains/Teknologi) ( kode 52 – 53 )
Teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut
karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains
dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem,
atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat
sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu
kehidupannya.
Jenis karya teknologi
1) Media pembelajaran/bahan ajar interaktif
berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi
dasar.
2) Program aplikasi komputer untuk setiap
aplikasi.
3) Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan
atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4) Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil
modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5) Konstruksi dengan bahan tertentu yang
dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap
konstruksi.
6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi
untuk setiap hasil eksperimen.
7) Hasil pengembangan metodologi/evaluasi
pembelajaran.
b. Menemukan/Menciptakan Karya Seni ( kode 54 – 55 )
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses
perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik
dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi
makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Jenis
1) Karya seni yang bukti fisiknya dapat
disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: seni
sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni
rupa (misal: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (misal: sampul buku,
poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat
disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (misal:
lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni
pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan
sebagainya.
3) Karya seni dapat berupa karya seni individual
yang diciptakan oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) dan karya seni
kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater,
tari, ensambel musik).
4) Karya seni kategori kompleks mengacu kepada
lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada
tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu
kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan
pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
c. Membuat/Memodifikasi Alat
Pelajaran/Peraga/Praktikum ( kode 56 – 61 )
1) Alat pelajaran adalah alat yang digunakan
untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada khususnya dan
proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.
2) Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk
memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses
pembelajaran atau bimbingan.
3) Alat praktikum adalah alat yang digunakan
untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan
keilmuan lainnya.
Jenis Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
1) Jenis alat pelajaran:
Ø Alat bantu presentasi;
Ø Alat bantu olahraga;
Ø Alat bantu praktik;
Ø Alat bantu musik;
2) Jenis alat peraga:
Ø Poster/gambar untuk pelajaran;
Ø Alat permainan pendidikan;
Ø Model benda/barang atau alat tertentu;
Ø Benda potongan (cut away object);
Ø Film/video pelajaran pendek;
Ø Gambar animasi komputer; dan
Ø Alat peraga lain.
3) Jenis alat praktikum:
Ø Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia,
biologi)
Ø Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil)
Ø Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora,
dan lainnya
d. Mengikuti Pengembangan Penyusunan
Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
( kode 62 – 63 )
Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal
yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Sumber :
Permeneg PAN & RB nomor 16 tahun 2009
Lampiran Permendiknas nomor 35 tahun 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar