# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Minggu, 02 Maret 2014

Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 03/V/PB/2010
NOMOR : 14 TAHUN 2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 2

(1) Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung.
(2) Atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
(3) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
(4) Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
(5) Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini.
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan bukti fisik.

Pasal 3

(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas:
a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4. menjadi tutor/pelatih/instruktur.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Pasal 4

(1) Setiap usulan penetapan angka kredit bagi Guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.

Pasal 5

(1) Penetapan angka kredit Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini. (2) Penetapan angka kredit (PAK) asli disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Guru yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pejabat pengusul angka kredit; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.

Pasal 6

(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam Lampiran Permendiknas nomor 35 tahun 2010 berisi :

USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik sebagai berikut :

1. Hasil penilaian kinerja setiap tahunnya.
2. Program tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Salinan/fotokopi sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
4. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah/wakil kepala sekolah/madrasah (apabila mendapat tugas tersebut).
6. Bukti-bukti fisik lain, seperti:
a. surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung;
b. surat pernyataan telah melakukan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
c. salinan atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apabila belum pernah digunakan dalam penilaian);
d. laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi surat tugas dan fotokopi sertifikat yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
e. laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f. salinan atau fotokopi laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
g. fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan.

Bagi guru yang belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan surat keterangan kepangkatan terakhir yang telah mencantumkan angka
kreditnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar