UPTD Pendidikan Kecamatan Singkep Dibubarkan ?
Beberapa orang teman
mengeluhkan kegamangan mereka karena informasi bakal dibubarkannya UPTD Kecamatan.
Secara spontan saya menyanggah, “Ini pemerintah wai, bukan main pondok-pondok.”
Silakan download di sini.
Lalu saya browsing di dunia maya.
Pada tanggal 13 Mei 2017, sebuah situs berita
online memampangkan sebuah judul ekstra besar : Masih Ada UPTD, Dewan Sebut
Disdik Langgar Aturan
Berikut ini beritanya seperti dikutip dari
http://www.adakitanews.com/masih-ada-uptd-dewan-sebut-disdik-langgar-aturan/
ADAKITANEWS, Blitar – Masih
adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang difungsikan oleh Dinas Pendidikan
(Disdik) Kabupaten Blitar mendapat sorotan dari DPRD. Wakil Ketua Komisi IV
DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita mengatakan, Disdik telah melanggar aturan
yang sudah ditentukan terkait belum dibubarkannya UPTD.
Susi mengatakan, Disdik tidak mempunyai dasar
yang jelas soal masih adanya UPTD tersebut. Padahal, Undang-undang maupun
PP-nya juga sudah ganti. Pihaknya pun hingga kini masih mempertanyakan karena
masih ada UPT yang beroperasi dan bahkan diberikan anggaran. Selain itu juga
ada penambahan pegawai yang diambil dari sekolah.
Kata Susi, seharusnya Disdik patuh dengan
aturan yang berlaku. Karena hal ini tidak hanya diatur dalam Peraturan
Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017, yang salah satu
isinya mengatur setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD). Tetapi juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar
nomor 10 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Copyright © 2017 AdaKitaNews
Selanjutnya
pada tanggal 22 September 2017, sebuah situs berita online memampangkan sebuah
judul yang tidak kalah besar : Akhir September, 22
UPTD Pendidikan di Kabupaten Blitar Dibubarkan
Berikut ini beritanya seperti dikutip dari http://www.jatimtimes.com/baca/158803/20170919/185538/akhir-september-22-uptd-pendidikan-di-kabupaten-blitar-dibubarkan/
JATIMTIMES, BLITAR –
Keberadaan 22 Unit Pelaksana Teknis (UPTD ) pendidikan tingkat
kecamatan di Kabupaten Blitar akan
dibubarkan pada 30 September 2017. Hal ini mengacu pada peraturan menteri
dalam negeri (permendagri) nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan
klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar,
Budi Kusuma mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah berkomukasi dengan
pemerintah kabupaten dan juga masing-masing UPTD untuk melakukan persiapan
pembubaran.
Copyright © 2017 JatimTimesNetwork.
Lalu
pada tanggal 25 September 2017, sebuah situs berita online memampangkan sebuah
judul yang tidak kalah besar : UPTD Pendidikan Akan
Dibubarkan, Sejumlah Pejabat Terancam Non Job
Berikut ini beritanya seperti dikutip dari https://sarolangunonline.com/uptd-pendidikan-akan-dibubarkan-sejumlah-pejabat-terancam-non-job/
SAROLANGUN-Kabar buruk
bagi jajaran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan
(Dikbud) di Kabupaten Sarolangun. Pasalnya, pada tahun 2018 mendatang, UPTD akan dibubarkan. Tentu dengan
pembekuan (pembubaran) UPTD tersebut membuat jabatan Kepala UPTD di tiap
kecamatan tidak ada lagi. Serta sejumlah pejabat yang saat ini menduduki Kepala
UPTD Dikbud terancan nonjob.
Kabag Organisasi Setda Sarolangun, Efrianto
Jumat (22/09) mengatakan bahwa pembekuan UPTD pendidikan itu didasarkan pada PP
18 tahun 2016 dan Permendegri nomor 12 tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan
dan klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
“UPTD Dikbud disetiap kecamatan dibuburkan,
sesuai dengan Permendagri tahun 2017,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dengan dibubarkan UPTD
Pendidikan maka unit pelaksana teknis, kembali ke sekolah negeri masing-masing.
Maka kepala UPTD yang bersangkutan akan di non job dan disarankan kembali pada
jabatan fungsional seperti pengawas dan guru sekolah.
Copyright 2014 - 2017 PT.
Wahana Sarolangun
Setelah saya menelaah Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Surat Menteri
Dalam Negeri bertanggal 12 Juni 2017 dengan nomor 061/4338/OTDA yang ditujukan
kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia, tidak ada satu pun pasal
yang melarang OPD membentuk UPTD seperti yang dibisingkan Susi Narulita.
Demikian pula dengan halnya mengenai pembubaran 22 Unit Pelaksana Teknis Pendidikan
tingkat kecamatan di Kabupaten Blitar pada 30 September 2017 yang katanya
mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 12 tahun 2017
tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana
teknis di daerah. Sama halnya dengan UPTD Pendidikan di Kabupaten Sarolangun
yang akan dibubarkan pada tahun 2018 mendatang. Sama sekali tidak ada larangan
pembentukan UPTD dalam permendagri 12 tahun 2017.
Pasal 41 PP 18 tahun 2016 berbunyi :
(1) Pada
dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang tertentu.
(2) Unit
pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
Maknanya, dinas daerah kabupaten / kota dapat membentuk
UPTD daerah kabupaten / kota yang terdapat di kecamatan. Tentu saja dengan
kriteria dan klasifikasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Namun, secara tegas tidak ada pelarangan pembentukan UPTD.
Sementara itu pasal 20 ayat (1) Permendagri 12 tahun 2017 berbunyi : Pada dinas atau badan daerah
kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Maknanya, dinas
atau badan daerah kabupaten / kota dapat dibentuk UPTD kabupaten / kota. Tentu saja
dengan kriteria dan klasifikasi
yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, secara
tegas tidak ada pelarangan pembentukan UPTD.
Demikian pula dengan
surat mendagri tersebut. Sama sekali tidak ada pelarangan pembentukan UPTD. Mendagri
menyatakan bahwa UPTD yang
dibentuk sebelum Permendagri 12 tahun 2017 harus dilakukan evaluasi berdasarkan
kriteria yang diatur dalam permendagri tersebut, pembentukan Cabang Dinas dan
UPTD dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi seluruh kriteria dan indikator, klasifikasi
UPTD ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja, perlu adanya integrasi
fungsi antar UPTD yang mempunyai kedekatan karakteristik atau keterkaitan dalam
pelaksanaan fungsi, agar dilakukan penyempurnaan sesuai ketentuan apabila
perkada tentang Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD tidak sesuai Permendagri 12
tahun 2017, dan meminta perhatian Gubernur / Bupati / Walikota agar dapat
memprioritaskan penataan Cabang Dinas dan UPTD pada kesempatan pertama.
Opini :
Agaknya tatkala UPTD sering disandingkan dengan kecamatan
yang menjadi UPTD kecamatan – misalnya UPTD Kecamatan Singkep, lantas dituduh
melanggar aturan PP 18 tahun 2016 maupun Permendagri 12 tahun 2017 yang hanya mengatur
UPTD kabupaten/kota bukan UPTD kecamatan. Padahal UPTD yang terdapat di
kecamatan itu merupakan UPTD kabupaten / kota – misalnya Unit Pelaksana Teknis Dinas
Perhubungan Kecamatan Singkep.
Fakta :
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang
signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat
fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang
sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan
dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional,
proporsional, efektif, dan efisien.
Pengelompokan
organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi
yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex),
sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core),
badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting
staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan
fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan
kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah
melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas
dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan
mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating
core).
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah
dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana,
dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan
sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.
Unsur
pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan
Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di
samping itu, pada Daerah kabupaten/kota dibentuk kecamatan sebagai Perangkat
Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi
kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas
tinggi.
Kepala
dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan camat atau nama
lain di kabupaten/kota bertanggung jawab kepada kepala Daerah melalui
sekretaris Daerah. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut
hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran
administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala
badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat
atau nama lain kepada kepala Daerah.
Dasar utama
pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan
kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan
yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak
berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan
Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi
sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi
manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian,
penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan
pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.
Pembentukan
Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk,
kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan
Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib
dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
Peraturan
Pemerintah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu
sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat
Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah,
sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas
tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C; serta kecamatan dalam 2
(dua) tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe
Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja.
Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel
umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan
belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis
yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen).
Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5
(lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan
1.000 (seribu).
Peraturan
Pemerintah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Daerah dalam
menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan
kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah masing-masing serta adanya koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara
Pusat dan Daerah.
Kembali
kepada masalah pembentukan UPTD. Hal ini terdapat dalam pasal 41 PP 18 tahun
2016.
Secara
ringkas, isi PP 18 tahun 2016 sebagai berikut :
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG PERANGKAT
DAERAH
BAB I Pasal
1 Ketentuan Umum
Pasal 2
Pembentukan
Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b.
intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas;
e. pembagian
habis tugas;
f. rentang
kendali;
g. tata
kerja yang jelas; dan
h.
fleksibilitas.
BAB II
PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH
Bagian
Kesatu Pembentukan Perangkat Daerah
Pasal 3
(1)
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda.
Bagian Kedua
Jenis Perangkat Daerah
Pasal 5
(1)
Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
a.
sekretariat Daerah;
b.
sekretariat DPRD;
c.
inspektorat;
d. dinas;
dan
e. badan.
(2)
Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
sekretariat Daerah;
b.
sekretariat DPRD;
c.
inspektorat;
d. dinas;
e. badan;
dan
f.
kecamatan.
Bagian
Ketiga Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah
Pasal 6
(1) Kriteria
tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan
hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel:
a. umum
dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
b. teknis
dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
(2) Kriteria
variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan
karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
a. jumlah
penduduk;
b. luas
wilayah; dan
c. jumlah
anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3) Kriteria
variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang
Urusan Pemerintahan.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Bagian
Kesatu Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1
Sekretariat Daerah Provinsi Pasal 7 – 8
Paragraf 2
Sekretariat DPRD Provinsi Pasal 9 – 10
Paragraf 3
Inspektorat Daerah Provinsi Pasal 11 – 12
Paragraf 4
Dinas Daerah Provinsi Pasal 13 – 23
Paragraf 5
Badan Daerah Provinsi Pasal 24 – 28
Bagian Kedua
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 29 – 30
Paragraf 2
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Pasal 31 – 32
Paragraf 3
Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 33 – 34
Paragraf 4
Dinas Daerah Kabupaten/Kota Pasal 35 – 45
Pasal 41
(1) Pada
dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang tertentu.
(2) Unit
pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(3)
Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit
pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja
yang besar; dan
b. unit
pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja
yang kecil.
(4)
Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah
dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana
teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri
terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 42
(1) Selain
unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang
pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) Satuan
pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
satuan pendidikan formal dan nonformal.
Paragraf 5
Badan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 46 – 49
Paragraf 6
Kecamatan Pasal 50 – 52
BAB IV
KRITERIA PERANGKAT DAERAH Pasal 53 – 54
BAB V SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Bagian
Kesatu Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1
Sekretariat Daerah Provinsi Pasal 55 – 58
Paragraf 2
Sekretariat DPRD Provinsi Pasal 59
Paragraf 3
Inspektorat Daerah Provinsi Pasal 60 – 61
Paragraf 4 Dinas
Daerah Provinsi Pasal 62 – 66
Paragraf 5 Badan Daerah Provinsi Pasal 67 –
73
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 74 – 77
Paragraf 2
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Pasal 78
Paragraf 3
Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 79 – 80
Paragraf 4 Dinas Daerah Kabupaten/Kota Pasal
81 – 84
Pasal 84
(1) Unit
pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas 1 (satu)
subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Unit
pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas
pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan
unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat
kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Paragraf 5
Badan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 85 – 90
Paragraf 6
Kecamatan Pasal 91 – 93
BAB VI
JABATAN PERANGKAT DAERAH
Bagian
Kesatu Jabatan Perangkat Daerah Provinsi Pasal 94
Bagian Kedua
Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 95 – 97
Bagian
Ketiga Pengisian Jabatan Perangkat Daerah Pasal 98
BAB VII
PERANGKAT DAERAH BARU Pasal 101
BAB VIII
STAF AHLI Pasal 102
BAB IX
PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN NOMENKLATUR
Bagian
Kesatu Tujuan Pemetaan Pasal 104
Bagian Kedua
Tata Cara Pemetaan Pasal 105 – 106
Bagian
Ketiga Hasil Pemetaan Pasal 107 – 108
Bagian
Keempat Nomenklatur Perangkat Daerah Pasal 109
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PERANGKAT DAERAH Pasal 110 – 115
BAB XI
HUBUNGAN ANTARA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN
PERANGKAT
DAERAH KABUPATEN/KOTA Pasal 116
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 117 – 120
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 121 – 123
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 124
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG
PERANGKAT DAERAH
PERHITUNGAN
VARIABEL UMUM DAN VARIABEL TEKNIS
PEMETAAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN DAN
PENENTUAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Secara ringkas, isi Permendagri 12 tahun 2017 sebagai
berikut :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR
12 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 49
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II CABANG DINAS
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 2 – 3
Bagian Kedua Pembentukan, Lokasi, dan Wilayah Kerja Pasal
4 – 6
Pasal 4
Pembentukan cabang dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur
setelah
dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.
Bagian Ketiga Klasifikasi dan Kriteria Pasal 7 – 10
BAB III UPTD
Bagian Kesatu UPTD Provinsi
Paragraf 1 Pembentukan UPTD Provinsi Pasal 11 – 14
Pasal
11
(1) Pada dinas atau badan
Daerah provinsi dapat dibentuk UPTD provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Kriteria
pembentukan UPTD Provinsi meliputi:
a. melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang
bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi
induknya;
b. penyediaan barang dan/atau jasa yang
diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung
secara terus menerus;
c. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan
nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai,
pembiayaan, sarana dan prasarana;
e. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai
dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
f. memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)
dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis
Penunjang tertentu; dan
g. memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah
Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pembentukan UPTD provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur setelah dikonsultasikan
secara tertulis kepada Menteri.
Paragraf 2 Klasifikasi UPTD Provinsi Pasal 15
Paragraf 3 Kedudukan Pasal 16
Paragraf 4 Tugas Pasal 17
Paragraf 5 Susunan Organisasi Pasal 18 – 19
Bagian Kedua UPTD Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Pembentukan Pasal 20 – 23
Pasal 20
(1)
Pada
Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu.
(2)
Kriteria
pembentukan suatu UPTD meliputi:
a. melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang
bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi
induknya;
b. penyediaan barang dan/atau jasa yang
diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung
secara terus menerus;
c. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan
nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
d. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai,
pembiayaan, sarana dan prasarana;
e. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai
dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
f. memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)
dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang
tertentu; dan
(3)
Pembentukan
UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis
kepada gubernur.
Paragraf 2 Klasifikasi Pasal 24
(1) UPTD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dibedakan dalam 2
(dua) klasifikasi.
(2) Klasifikasi
UPTD kabupaten/kota terdiri atas:
a. UPTD
kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. UPTD
kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(3) Penentuan
klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil
analisis beban kerja dengan ketentuan:
a. UPTD
kabupaten/kota Kelas A dibentuk apabila:
1. lingkup
tugas dan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau
wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kecamatan; dan
2. jumlah
beban kerja 10.000 (sepuluh ribu) atau lebih jam kerja efektif per tahun atau
lebih
b. UPTD
kabupaten/kota Kelas B dibentuk apabila
1. lingkup
tugas dan fungsinya hanya 1 (satu) fungsi pada Dinas/Badan atau wilayah
kerjanya hanya 1 (satu) kecamatan; dan
2. jumlah
beban kerja antara 5000 (lima ribu) sampai dengan kurang dari 10.000 (sepuluh
ribu) jam kerja efektif per tahun.
(4) Bupati/wali
kota dapat menurunkan tipe UPTD dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan
kondisi tertentu di daerah.
Paragraf 3 Kedudukan Pasal 25
Paragraf 4 Tugas Pasal 26
(1) UPTD kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan
yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak
bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan
penetapan kebijakan daerah.
(2) Berdasarkan sifat tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wilayah kerja UPTD dapat melampaui batas wilayah administrasi
kecamatan dalam daerahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya.
Paragraf 5 Susunan Organisasi Pasal 27 – 28
BAB IV KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
Bagian Kesatu Kepegawaian Pasal 29
Bagian Kedua Jabatan Pasal 30
BAB V TATA KERJA Pasal 31 – 32
BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 33
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 – 38
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 39
Secara ringkas, isi Surat Menteri Dalam Negeri bertanggal
12 Juni 2017 dengan nomor 061/4338/OTDA yang ditujukan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia sebagai berikut :
Perihal surat tersebut adalah Pedoman Konsultasi
Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD.
Surat ini menindaklanjuti pasal 4, 11, dan 20 Permendagri
nomor 12 tahun 2017
Terdiri atas 9 poin.
Poin 1 menyatakan bahwa pembentukan dan penataan UPTD
dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan UPTD dalam mendukung
tugas perangkat daerah.
Poin 2 menyatakan bahwa UPTD dibentuk untuk melaksanakan
tugas operasional/penunjang tertentu.
Poin 3 menyatakan bahwa UPTD yang dibentuk sebelum
Permendagri 12 tahun 2017 harus dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria yang
diatur dalam permendagri tersebut.
Poin 4 menyatakan bahwa pembentukan Cabang Dinas dan UPTD
dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi seluruh kriteria dan indikator.
Poin 5 menyatakan bahwa klasifikasi UPTD ditentukan
berdasarkan hasil analisis beban kerja.
Poin 6 menyatakan bahwa perlu adanya integrasi fungsi
antar UPTD yang mempunyai kedekatan karakteristik atau keterkaitan dalam
pelaksanaan fungsi.
Poin 7 menegaskan agar dilakukan penyempurnaan sesuai
ketentuan apabila perkada tentang Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD tidak
sesuai Permendagri 12 tahun 2017.
Poin 8 meminta perhatian Gubernur / Bupati / Walikota
agar dapat memprioritaskan penataan Cabang Dinas dan UPTD pada kesempatan
pertama.
Poin 9 berisi nomor telepon dan faksimil Dirjen Otda
Kemendagri.
Silakan layangkan kritik dan saran Anda melalui surel :
Semoga bermanfaat !
visit yaa hotel di puncak bogor
BalasHapusmantap jiwa
BalasHapuscoba deh cari
gedung serbaguna
sewa gedung pernikahan
gedung pernikahan di jakarta