Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Uygulama Cihaz Seçimi

Tebrikler ! Arkadaşım, Karşılama ve selamlar. Köy görevlilerinin seçimi uygulaması. Uygulama cihaz seçimi bu köy benim telif eserlerinin biridir. Bu uygulama köy yetkilileri haline standartlara uyanlar seçmek amaçlamaktadır. Gereksinimler köy yetkilileri vardır olmak : 1. Var az lise eğitiminde 2. 20 42 yaş arası; 3. Bir yıldan fazla köyde yaşanmıştır. Kabul edilir bu üç gereksinimleri karşılamak insanlar köy yetkilileri olmak için seçimi ve yönetimini geçmektedir. Şu anda büyüme ve Türk devletinin ilerleme görünce, ben Türk devletinin çok ilgilenmeye başladı. Gerçekten Türk devletini hayran Çünkü, kasten Türkçe bu uygulamayı yarattı. Türkiye'de ünlü olmak istiyorum. Umarım, bu uygulamanın bereketi, ben Türk devletine ziyaret ödeme yapabilirsiniz. Türk Devlet rüyalarımın ülkesidir. Yanlışlıkla bir dosyanın Türkçe olduğunu yükledi. Ben Türkçe bilmiyordum fark etti. Benim Türk dili kesinlikle. Kusurlu, eksik, çok, çok, çok kusurlu ise üzgünüm. Burada indirebilirsiniz.

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 SD Semester 2 Tema 8 Peristiwa Alam

Gambar
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya . Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokras

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 SD Semester 2 Tema 7 Benda, Hewan, dan Tanaman di Sekitarku

Gambar
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya . Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokras

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 SD Semester 2 Tema 6 Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri

Gambar
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya . Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokras

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 SD Semester 2 Tema 5 Pengalamanku

Gambar
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya . Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokras