Tugas dan Kewajiban Siswa ; Ditdikdas, Ditjendikdasmen
Tugas
dan Kewajiban Siswa
Secara umum
tugas dan fungsi sekolah dapat dibedakan menjadi tugas edukasi, sosialisasi,
dan transformasi. Tugas edukasi mencakup upaya pemberian pelayanan pendidikan
bagi masyarakat. Tugas sosialisasi mencakup tugas penanaman dan pembinaan
prinsip-prinsip bermasyarakat. Sedangkan tugas transformasi mencakup
penyampaian dan pengembangan suatu nilai dan / atau budaya dari suatu generasi
ke generasi berikutnya.
Sekolah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem masyarakat. Karena
itulah sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling
mengisi. Di satu sisi, sekolah merupakan social agent atau agen pembaharu
sosial, sedangkan masyarakat merupakan suatu komunitas pembaharuan dan
kebudayaan tersebut dilaksanakan.
Tugas dan
fungsi sekolah merupakan tugas dan kewajiban warga sekolah, yakni Kepala
Sekolah, Guru, tenaga administrasi dan / atau tenaga lainnya, serta siswa.
Kepala sekolah
sebagai leader, manajer, dan / atau administrator memiliki tugas dan kewajiban
sebagai berikut :
1.
Dalam menegakkan disiplin dan tata tertib siswa
harus :
a.
Menjaga nama baik diri sendiri, orang tua,
keluarga, dan sekolah ;
b.
Menghormati kepala sekolah, guru, penjaga
sekolah, dan sesama teman ;
c.
Menyampaikan alasan yang dapat diterima apabila
tiga hari berturut-turut tidak masuk sekolah ;
d.
Meminta izin kepada guruapabila akan
meninggalkan kelas ;
e.
Hadir di sekolah lima belas menit sebelum
pelajaran dimulai, khusus petugas piket kelas 30 menit sebelumnya ;
f.
Berpakaian seragam sekolah yang bersih dan rapi
;
g.
Berbaris dengan tertib sebelum masuk kelas ;
h.
Berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai dan
sesudah pelajaran terakhir selesai ;
i.
Mengikuti upacara bendera pada hari Senin dan
upacara-upacara lainnya ;
j.
Tidak boleh merokok, meminum minuman keras,
menggunakan ganja atau narkotik, membawa senjata tajam, mencoret-coret dinding
dan tembok, membaca buku-buku terlarang, berkelahi di dalam maupun di luar
sekolah ;
k.
Memberitahu orang tua pada waktu pergi dan
pulang sekolah.
2.
Dalam melaksanakan kegiatan belajar, siswa wajib
:
a.
Berusaha belajar keras dan teratur ;
b.
Melaksanakan semua pekerjaan yang ditugaskan
guru berupa pekerjaan rumah, tugas kelompok, dan belajar dari tugas
ekstrakurikuler ;
c.
Menyerahkan tugas pekerjaan rumah kepada guru,
yang ditandatangani oleh orang tua / wali ;
d.
Menyediakan semua peralatan belajar yang
diperlukan ;
e.
Mengikuti semua tes ujian atau penilaian hasil
belajar ;
f.
Meminta bantuan guru atau teman yang lebih
pandai untuk mengetahui suatu pelajaran yang tertinggal atau belum dimengerti ;
g.
Mengikuti olahraga senam pagi dan senam
kesegaran jasmani sekolah.
3.
Dalam melaksanakan pengabdian terhadap sekolah,
siswa wajib :
a.
Memelihara kebersihan, keindahan, keamanan,
ketertiban, kekeluargaan, dan kerindangan di sekolah, di lingkungan rumah dan
masyarakat ;
b.
Membantu guru untuk menyiapkan perlengkapan
untuk kelangsungan proses belajar mengajar ;
c.
Membuang sampah pada tempat yang disediakan ;
d.
Memelihara tanaman di pekarangan atau kebun
sekolah ;
e.
Melaksanakan tugas kebersihan kelas dan
lingkungan sekolah ;
f.
Turut memelihara semua peralatan sekolah secara
bersama-sama.
Sumber :
Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992
Komentar
Posting Komentar