Tugas dan Kewajiban Penjaga Sekolah ; Ditdikdas, Ditjendikdasmen
Tugas
dan Kewajiban Penjaga Sekolah
Secara umum
tugas dan fungsi sekolah dapat dibedakan menjadi tugas edukasi, sosialisasi,
dan transformasi. Tugas edukasi mencakup upaya pemberian pelayanan pendidikan
bagi masyarakat. Tugas sosialisasi mencakup tugas penanaman dan pembinaan
prinsip-prinsip bermasyarakat. Sedangkan tugas transformasi mencakup
penyampaian dan pengembangan suatu nilai dan / atau budaya dari suatu generasi
ke generasi berikutnya.
Sekolah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem masyarakat. Karena
itulah sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling
mengisi. Di satu sisi, sekolah merupakan social agent atau agen pembaharu
sosial, sedangkan masyarakat merupakan suatu komunitas pembaharuan dan
kebudayaan tersebut dilaksanakan.
Tugas dan
fungsi sekolah merupakan tugas dan kewajiban warga sekolah, yakni Kepala
Sekolah, Guru, tenaga administrasi dan / atau tenaga lainnya, serta siswa.
Kepala sekolah
sebagai leader, manajer, dan / atau administrator memiliki tugas dan kewajiban
sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas, penjaga
sekolah wajib :
1.
Taat pada peraturan yang berlaku ;
2.
Loyal terhadap kepala sekolah dan guru ;
3.
Bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban,
kebersihan, kekeluargaan, dan keindahan sekolah ;
4.
Memberi teladan kepada siswa ;
5.
Tidak meninggalkan sekolah tanpa izin dari
kepala sekolah ;
6.
Berupaya tinggal di kompleks atau dekat sekolah
;
7.
Mempunyai rasa kebanggaan akan tugas dan
tanggung jawabnya.
Sumber :
Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992
Komentar
Posting Komentar