Tugas dan Kewajiban Guru Piket ; Ditdikdas, Ditjendikdasmen
Tugas
dan Kewajiban Guru Piket
Secara umum
tugas dan fungsi sekolah dapat dibedakan menjadi tugas edukasi, sosialisasi,
dan transformasi. Tugas edukasi mencakup upaya pemberian pelayanan pendidikan
bagi masyarakat. Tugas sosialisasi mencakup tugas penanaman dan pembinaan
prinsip-prinsip bermasyarakat. Sedangkan tugas transformasi mencakup
penyampaian dan pengembangan suatu nilai dan / atau budaya dari suatu generasi
ke generasi berikutnya.
Sekolah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem masyarakat. Karena
itulah sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling
mengisi. Di satu sisi, sekolah merupakan social agent atau agen pembaharu
sosial, sedangkan masyarakat merupakan suatu komunitas pembaharuan dan
kebudayaan tersebut dilaksanakan.
Tugas dan
fungsi sekolah merupakan tugas dan kewajiban warga sekolah, yakni Kepala
Sekolah, Guru, tenaga administrasi dan / atau tenaga lainnya, serta siswa.
Kepala sekolah
sebagai leader, manajer, dan / atau administrator memiliki tugas dan kewajiban
sebagai berikut :
1.
Pengertian guru piket
a.
Guru piket adalah seorang guru yang ditentukan
oleh kepala sekolah bersama guru lainnya untuk melakukan tugas piket selama
hari belajar ;
b.
Guru piket ditentukan secara bergantian sesuai
dengan jumlah guru yang telah ditentukan bersama.
2.
Guru piket bertugas membantu kepala sekolah
dalam hal :
a.
Guru piket harus berada di sekolah mulai pukul
06.30 pagi sampai pukul 12.30 siang ;
b.
Mengawasi kedatangan guru, karyawan, dan siswa
serta memeriksa daftar hadir ;
c.
Mencatat guru, karyawan, dan siswa yang datang
terlambat ;
d.
Mengawasi siswa pada waktu istirahat dengan cara
berkeliling di sekitar lingkungan sekolah ;
e.
Mengawasi dan memperingatkan siswa dalam hal
berpakaian, bermain, membuang sampah, dan lainnya yang mengganggu 6 K ;
f.
Menyelesaikan siswa yang melanggar tata tertib
dan yang mengalami kecelakaan ;
g.
Menerima dan mencatat kedatangan tamu yang berkunjung
;
h.
Mengawasi keindahan dan kebersihan lingkungan
sekolah :
i.
Mencatat seluruh kejadian yang ada di sekolah
pada buku piket serta melaporkannya kepada kepala sekolah.
Sumber :
Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992
Komentar
Posting Komentar