Tak Tego selama 3 hari

Dari Abu Ayyub al-Anshari ra. Rasulullah saw. bersabda, "Seorang muslim tidak boleh menjauhi saudaranya yang lain lebih dari 3 hari. ( Kemudian ) ketika mereka berdua saling bertemu, salah seorang dari mereka lantas membuang muka dan yang satunya pun membuang muka. Dan sebaik-baik seseorang di antara mereka berdua adalah yang memulai mengucapkan salam ( mulai menegur )." ( HR Imam Malik. Imam Malik bin Anas; Kitab al-Muwaththa'; Bab ke-32 Bagian 4 Hadits 1625 )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan atas Pertanyaan Modul 7 tentang Perkembangan Membaca Anak pada Mata Kuliah Metode Pengembangan Bahasa untuk Mahasiswa Program Studi S.1 PGPAUD Universitas Terbuka UPBJJ Batam Pokjar Dabo Singkep

Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan dalam K13

Tanggapan atas Pertanyaan Modul 6 tentang Perkembangan Menulis Anak pada Mata Kuliah Metode Pengembangan Bahasa untuk Mahasiswa Program Studi S.1 PGPAUD Universitas Terbuka UPBJJ Batam Pokjar Dabo Singkep Masa Ujian 2016.1