Tak Tego selama 3 hari
Dari Abu Ayyub al-Anshari ra. Rasulullah saw. bersabda, "Seorang muslim tidak boleh menjauhi saudaranya yang lain lebih dari 3 hari. ( Kemudian ) ketika mereka berdua saling bertemu, salah seorang dari mereka lantas membuang muka dan yang satunya pun membuang muka. Dan sebaik-baik seseorang di antara mereka berdua adalah yang memulai mengucapkan salam ( mulai menegur )." ( HR Imam Malik. Imam Malik bin Anas; Kitab al-Muwaththa'; Bab ke-32 Bagian 4 Hadits 1625 )
Komentar
Posting Komentar