Hukum Hewan Laut
Bagaimana pendapat para Imam Mazhab mengenai hewan laut kepiting ?
1. Imam Hanafi berkata, "Tidak boleh dimakan, kecuali ikan dan sejenisnya."
2. Imam Maliki berkata, "Boleh dimakan, kecuali daging babi laut makruh untuk dimakan."
3. Imam Syafi'i berkata, "Tidak boleh dimakan, baik itu kepiting, penyu, kura-kura, ular, katak, dan buaya."
4. Imam Hambali berkata, "Boleh dimakan kecuali katak dan buaya."
( Muhammad bin Abdurrahman; Fiqh Empat Mazhab; Bab ke-40 )
Komentar
Posting Komentar