Hukum Hewan Laut

Bagaimana pendapat para Imam Mazhab mengenai hewan laut kepiting ?
1. Imam Hanafi berkata, "Tidak boleh dimakan, kecuali ikan dan sejenisnya."
2. Imam Maliki berkata, "Boleh dimakan, kecuali daging babi laut makruh untuk dimakan."
3. Imam Syafi'i berkata, "Tidak boleh dimakan, baik itu kepiting, penyu, kura-kura, ular, katak, dan buaya."
4. Imam Hambali berkata, "Boleh dimakan kecuali katak dan buaya."
( Muhammad bin Abdurrahman; Fiqh Empat Mazhab; Bab ke-40 )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan atas Pertanyaan Modul 7 tentang Perkembangan Membaca Anak pada Mata Kuliah Metode Pengembangan Bahasa untuk Mahasiswa Program Studi S.1 PGPAUD Universitas Terbuka UPBJJ Batam Pokjar Dabo Singkep

Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan dalam K13

Tanggapan atas Pertanyaan Modul 6 tentang Perkembangan Menulis Anak pada Mata Kuliah Metode Pengembangan Bahasa untuk Mahasiswa Program Studi S.1 PGPAUD Universitas Terbuka UPBJJ Batam Pokjar Dabo Singkep Masa Ujian 2016.1