# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Selasa, 10 Oktober 2017

UPTD Pendidikan Kecamatan Singkep Dibubarkan ?

Beberapa orang teman mengeluhkan kegamangan mereka karena informasi bakal dibubarkannya UPTD Kecamatan. Secara spontan saya menyanggah, “Ini pemerintah wai, bukan main pondok-pondok.”

 

Silakan download di sini.

Lalu saya browsing di dunia maya.


Pada tanggal 13 Mei 2017, sebuah situs berita online memampangkan sebuah judul ekstra besar : Masih Ada UPTD, Dewan Sebut Disdik Langgar Aturan

 

Berikut ini beritanya seperti dikutip dari http://www.adakitanews.com/masih-ada-uptd-dewan-sebut-disdik-langgar-aturan/

ADAKITANEWS, Blitar – Masih adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang difungsikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar mendapat sorotan dari DPRD. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita mengatakan, Disdik telah melanggar aturan yang sudah ditentukan terkait belum dibubarkannya UPTD.
Susi mengatakan, Disdik tidak mempunyai dasar yang jelas soal masih adanya UPTD tersebut. Padahal, Undang-undang maupun PP-nya juga sudah ganti. Pihaknya pun hingga kini masih mempertanyakan karena masih ada UPT yang beroperasi dan bahkan diberikan anggaran. Selain itu juga ada penambahan pegawai yang diambil dari sekolah.
Kata Susi, seharusnya Disdik patuh dengan aturan yang berlaku. Karena hal ini tidak hanya diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017, yang salah satu isinya mengatur setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Tetapi juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar nomor 10 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Copyright © 2017 AdaKitaNews 

 

Selanjutnya pada tanggal 22 September 2017, sebuah situs berita online memampangkan sebuah judul yang tidak kalah besar : Akhir September, 22 UPTD Pendidikan di Kabupaten Blitar Dibubarkan

 


JATIMTIMES, BLITAR – Keberadaan 22 Unit Pelaksana Teknis  (UPTD ) pendidikan  tingkat kecamatan di Kabupaten Blitar akan dibubarkan pada 30 September 2017. Hal ini mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusuma mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah berkomukasi dengan pemerintah kabupaten dan juga masing-masing UPTD untuk melakukan persiapan pembubaran.
Copyright © 2017 JatimTimesNetwork.

Lalu pada tanggal 25 September 2017, sebuah situs berita online memampangkan sebuah judul yang tidak kalah besar : UPTD Pendidikan Akan Dibubarkan, Sejumlah Pejabat Terancam Non Job

 

Berikut ini beritanya seperti dikutip dari https://sarolangunonline.com/uptd-pendidikan-akan-dibubarkan-sejumlah-pejabat-terancam-non-job/

SAROLANGUN-Kabar buruk bagi jajaran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kabupaten Sarolangun. Pasalnya, pada tahun 2018 mendatang, UPTD akan dibubarkan. Tentu dengan pembekuan (pembubaran) UPTD tersebut membuat jabatan Kepala UPTD di tiap kecamatan tidak ada lagi. Serta sejumlah pejabat yang saat ini menduduki Kepala UPTD Dikbud terancan nonjob.
Kabag Organisasi Setda Sarolangun, Efrianto Jumat (22/09) mengatakan bahwa pembekuan UPTD pendidikan itu didasarkan pada PP 18 tahun 2016 dan Permendegri nomor 12 tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
“UPTD Dikbud disetiap kecamatan dibuburkan, sesuai dengan Permendagri tahun 2017,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dengan dibubarkan UPTD Pendidikan maka unit pelaksana teknis, kembali ke sekolah negeri masing-masing. Maka kepala UPTD yang bersangkutan akan di non job dan disarankan kembali pada jabatan fungsional seperti pengawas dan guru sekolah.
Copyright 2014 - 2017 PT. Wahana Sarolangun 

Setelah saya menelaah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Surat Menteri Dalam Negeri bertanggal 12 Juni 2017 dengan nomor 061/4338/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia, tidak ada satu pun pasal yang melarang OPD membentuk UPTD seperti yang dibisingkan Susi Narulita. Demikian pula dengan halnya mengenai pembubaran 22 Unit Pelaksana Teknis Pendidikan  tingkat kecamatan di Kabupaten Blitar pada 30 September 2017 yang katanya mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis di daerah. Sama halnya dengan UPTD Pendidikan di Kabupaten Sarolangun yang akan dibubarkan pada tahun 2018 mendatang. Sama sekali tidak ada larangan pembentukan UPTD dalam permendagri 12 tahun 2017.

Pasal 41 PP 18 tahun 2016 berbunyi :
(1) Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
Maknanya, dinas daerah kabupaten / kota dapat membentuk UPTD daerah kabupaten / kota yang terdapat di kecamatan. Tentu saja dengan kriteria dan klasifikasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, secara tegas tidak ada pelarangan pembentukan UPTD.

Sementara itu pasal 20 ayat (1) Permendagri 12 tahun 2017 berbunyi : Pada dinas atau badan daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Maknanya, dinas atau badan daerah kabupaten / kota dapat dibentuk UPTD kabupaten / kota. Tentu saja dengan kriteria dan klasifikasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, secara tegas tidak ada pelarangan pembentukan UPTD.

Demikian pula dengan surat mendagri tersebut. Sama sekali tidak ada pelarangan pembentukan UPTD. Mendagri menyatakan bahwa UPTD yang dibentuk sebelum Permendagri 12 tahun 2017 harus dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam permendagri tersebut, pembentukan Cabang Dinas dan UPTD dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi seluruh kriteria dan indikator, klasifikasi UPTD ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja, perlu adanya integrasi fungsi antar UPTD yang mempunyai kedekatan karakteristik atau keterkaitan dalam pelaksanaan fungsi, agar dilakukan penyempurnaan sesuai ketentuan apabila perkada tentang Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD tidak sesuai Permendagri 12 tahun 2017, dan meminta perhatian Gubernur / Bupati / Walikota agar dapat memprioritaskan penataan Cabang Dinas dan UPTD pada kesempatan pertama.

Opini :

Agaknya tatkala UPTD sering disandingkan dengan kecamatan yang menjadi UPTD kecamatan – misalnya UPTD Kecamatan Singkep, lantas dituduh melanggar aturan PP 18 tahun 2016 maupun Permendagri 12 tahun 2017 yang hanya mengatur UPTD kabupaten/kota bukan UPTD kecamatan. Padahal UPTD yang terdapat di kecamatan itu merupakan UPTD kabupaten / kota – misalnya Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kecamatan Singkep.

Fakta :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.

Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di samping itu, pada Daerah kabupaten/kota dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan camat atau nama lain di kabupaten/kota bertanggung jawab kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan camat atau nama lain kepada kepala Daerah.
Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.
Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C; serta kecamatan dalam 2 (dua) tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu).

Peraturan Pemerintah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah.

Kembali kepada masalah pembentukan UPTD. Hal ini terdapat dalam pasal 41 PP 18 tahun 2016.

Secara ringkas, isi PP 18 tahun 2016 sebagai berikut :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG PERANGKAT DAERAH

BAB I Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.

BAB II PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH

Bagian Kesatu Pembentukan Perangkat Daerah
Pasal 3
(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda.

Bagian Kedua Jenis Perangkat Daerah
Pasal 5
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas; dan
e. badan.

(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan; dan
f. kecamatan.

Bagian Ketiga Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah
Pasal 6
(1) Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel:
a. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
b. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
(2) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH

Bagian Kesatu Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1 Sekretariat Daerah Provinsi Pasal 7 – 8
Paragraf 2 Sekretariat DPRD Provinsi Pasal 9 – 10
Paragraf 3 Inspektorat Daerah Provinsi Pasal 11 – 12
Paragraf 4 Dinas Daerah Provinsi Pasal 13 – 23
Paragraf 5 Badan Daerah Provinsi Pasal 24 – 28

Bagian Kedua Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 29 – 30
Paragraf 2 Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Pasal 31 – 32
Paragraf 3 Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 33 – 34
Paragraf 4 Dinas Daerah Kabupaten/Kota Pasal 35 – 45

Pasal 41
(1) Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

(4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 42
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.

Paragraf 5 Badan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 46 – 49
Paragraf 6 Kecamatan Pasal 50 – 52

BAB IV KRITERIA PERANGKAT DAERAH Pasal 53 – 54

BAB V SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1 Sekretariat Daerah Provinsi Pasal 55 – 58
Paragraf 2 Sekretariat DPRD Provinsi Pasal 59
Paragraf 3 Inspektorat Daerah Provinsi Pasal 60 – 61
Paragraf 4 Dinas Daerah Provinsi Pasal 62 – 66
Paragraf 5 Badan Daerah Provinsi Pasal 67 – 73
Bagian Kedua Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 74 – 77
Paragraf 2 Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Pasal 78
Paragraf 3 Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 79 – 80
Paragraf 4 Dinas Daerah Kabupaten/Kota Pasal 81 – 84
Pasal 84
(1) Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.

Paragraf 5 Badan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 85 – 90
Paragraf 6 Kecamatan Pasal 91 – 93

BAB VI JABATAN PERANGKAT DAERAH

Bagian Kesatu Jabatan Perangkat Daerah Provinsi Pasal 94
Bagian Kedua Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 95 – 97
Bagian Ketiga Pengisian Jabatan Perangkat Daerah Pasal 98

BAB VII PERANGKAT DAERAH BARU Pasal 101

BAB VIII STAF AHLI  Pasal 102

BAB IX PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN NOMENKLATUR
Bagian Kesatu Tujuan Pemetaan Pasal 104
Bagian Kedua Tata Cara Pemetaan Pasal 105 – 106
Bagian Ketiga Hasil Pemetaan Pasal 107 – 108
Bagian Keempat Nomenklatur Perangkat Daerah Pasal 109

BAB X PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PERANGKAT DAERAH Pasal 110 – 115

BAB XI HUBUNGAN ANTARA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA Pasal 116

BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 117 – 120

BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 121 – 123

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 124

LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG PERANGKAT DAERAH
PERHITUNGAN VARIABEL UMUM DAN VARIABEL TEKNIS
PEMETAAN INTENSITAS URUSAN PEMERINTAHAN DAN PENENTUAN BEBAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Secara ringkas, isi Permendagri 12 tahun 2017 sebagai berikut :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

BAB II CABANG DINAS

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 2 – 3
Bagian Kedua Pembentukan, Lokasi, dan Wilayah Kerja Pasal 4 – 6

Pasal 4
Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur
setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.

Bagian Ketiga Klasifikasi dan Kriteria Pasal 7 – 10

BAB III UPTD

Bagian Kesatu UPTD Provinsi
Paragraf 1 Pembentukan UPTD Provinsi Pasal 11 – 14
Pasal 11
(1)  Pada dinas atau badan Daerah provinsi dapat dibentuk UPTD provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Kriteria pembentukan UPTD Provinsi meliputi:
a.  melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya;
b.  penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
c.  memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d.  tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana;
e.  tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
f.   memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu; dan
g.  memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pembentukan UPTD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.

Paragraf 2 Klasifikasi UPTD Provinsi Pasal 15
Paragraf 3 Kedudukan Pasal 16
Paragraf 4 Tugas Pasal 17
Paragraf 5 Susunan Organisasi Pasal 18 – 19

Bagian Kedua UPTD Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Pembentukan Pasal 20 – 23
Pasal 20
(1)  Pada Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2)  Kriteria pembentukan suatu UPTD meliputi:
a.  melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya;
b.  penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
c.  memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
d.  tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana;
e.  tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
f.   memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu; dan
(3)  Pembentukan UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.

Paragraf 2 Klasifikasi Pasal 24
(1)   UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(2)   Klasifikasi UPTD kabupaten/kota terdiri atas:
a.  UPTD kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b.  UPTD kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(3)   Penentuan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja dengan ketentuan:
a.  UPTD kabupaten/kota Kelas A dibentuk apabila:
1.  lingkup tugas dan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kecamatan; dan
2.  jumlah beban kerja 10.000 (sepuluh ribu) atau lebih jam kerja efektif per tahun atau lebih
b.  UPTD kabupaten/kota Kelas B dibentuk apabila
1.  lingkup tugas dan fungsinya hanya 1 (satu) fungsi pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya hanya 1 (satu) kecamatan; dan
2.  jumlah beban kerja antara 5000 (lima ribu) sampai dengan kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) jam kerja efektif per tahun.
(4)   Bupati/wali kota dapat menurunkan tipe UPTD dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan kondisi tertentu di daerah.

Paragraf 3 Kedudukan Pasal 25
Paragraf 4 Tugas Pasal 26
(1) UPTD kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.
(2) Berdasarkan sifat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah kerja UPTD dapat melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya.
Paragraf 5 Susunan Organisasi Pasal 27 – 28

BAB IV KEPEGAWAIAN DAN JABATAN

Bagian Kesatu Kepegawaian Pasal 29
Bagian Kedua Jabatan Pasal 30

BAB V TATA KERJA Pasal 31 – 32

BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 33

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 – 38

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 39

Secara ringkas, isi Surat Menteri Dalam Negeri bertanggal 12 Juni 2017 dengan nomor 061/4338/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia sebagai berikut :

Perihal surat tersebut adalah Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD.
Surat ini menindaklanjuti pasal 4, 11, dan 20 Permendagri nomor 12 tahun 2017
Terdiri atas 9 poin.
Poin 1 menyatakan bahwa pembentukan dan penataan UPTD dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan UPTD dalam mendukung tugas perangkat daerah.
Poin 2 menyatakan bahwa UPTD dibentuk untuk melaksanakan tugas operasional/penunjang tertentu.
Poin 3 menyatakan bahwa UPTD yang dibentuk sebelum Permendagri 12 tahun 2017 harus dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam permendagri tersebut.
Poin 4 menyatakan bahwa pembentukan Cabang Dinas dan UPTD dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi seluruh kriteria dan indikator.
Poin 5 menyatakan bahwa klasifikasi UPTD ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja.
Poin 6 menyatakan bahwa perlu adanya integrasi fungsi antar UPTD yang mempunyai kedekatan karakteristik atau keterkaitan dalam pelaksanaan fungsi.
Poin 7 menegaskan agar dilakukan penyempurnaan sesuai ketentuan apabila perkada tentang Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD tidak sesuai Permendagri 12 tahun 2017.
Poin 8 meminta perhatian Gubernur / Bupati / Walikota agar dapat memprioritaskan penataan Cabang Dinas dan UPTD pada kesempatan pertama.
Poin 9 berisi nomor telepon dan faksimil Dirjen Otda Kemendagri.

Silakan layangkan kritik dan saran Anda melalui surel :



Semoga bermanfaat !

2 komentar: