RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 SD Semester 2 Tema 6 Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 1 Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun
rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,
menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta
didik. ( seperti
termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan
Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa salah satu kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan
pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan.
Pada pasal 7 ditegaskan bahwa guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai
pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pada Pasal 13 ayat ( 1 ) dijelaskan rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.
menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.
menyusun silabus pembelajaran;
c.
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.
melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.
menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.
menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar
pada mata pelajaran di kelasnya;
g.
menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.
melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan
dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.
melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya;
j.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.
membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
proses pembelajaran;
m.
melaksanakan pengembangan diri;
n.
melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.
membuat karya inovatif.
Jelaslah bahwa kegiatan
menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang
mesti dilaksanakan seorang guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran di
dalam kelas.
Selanjutnya dalam Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah Bab III mengenai Perencanaan Pembelajaran
ditegaskan bahwa Perencanaan Pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran
dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan
skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan
pembelajaran yang digunakan.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali
pertemuan atau lebih.
Dalam menyusun RPP hendaknya
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual peserta didik antara
lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi
belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong
semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi
dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan
antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
Setelah bekerja keras,
alhamdulillah, kami dapat menyelesaikan RPP Kelas 1 Kurikulum 2013. Dipersilakan
Anda mendownloadnya. Semoga bermanfaat.
RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 Semester 2 Tema 6 Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri
silakan diunduh di sini.
Silakan layangkan kritik dan saran Anda
melalui surel :
syamsulhendry@gmail.com
Komentar
Posting Komentar