# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Jumat, 16 Oktober 2015

Kaidah Penulisan Soal Uraian

KAIDAH PENULISAN SOAL URAIAN

Kaidah yang perlu diperhatikan dalam penulisan soal bentuk uraian adalah sebagai berikut :
Materi
1.       Soal harus sesuai dengan indikator. Artinya soal harus menanyakan perilaku dan materi yang hendak diukur sesuai dengan tuntutan indikator
2.       Batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan (ruang lingkup) harus jelas.
3.       Isi materi sesuai dengan petunjuk pengukuran.
4.       Isi materi yang ditanyakan sudah sesuai dengan jenjang, jenis sekolah, atau tingkat kelas
Konstruksi
5.      Rumusan kalimat soal atau pertanyaan harus menggunakan kata-kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban terurai, seperti : mengapa, uraikan, jelaskan, bandingkan, hubungkan, tafsirkan, buktikan, hitunglah. Jangan menggunakan kata tanya yang tidak menuntut jawaban uraian, misalnya : siapa, di mana, kapan. Demikian juga kata-kata tanya yang hanya menuntut jawaban ya atau tidak.
6.      Rumusan kalimat soal harus komunikatif, yaitu menggunakan bahasa yang sederahana dan menggunakan kata-kata yang sudah dikenal siswa, serta baik dan benar dari segi kaidah bahasa Indonesia. Jangan menggunakan kata atau kalimat yang bisa menimbulkan salah pengertian atau yang dapat menimbulkan penafsiran ganda.
7.      Buatlah petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal.
8.      Buatlah pedoman penskoran segera setelah soalnya ditulis dengan cara menguraikan komponen yang akan dinilai atau kriteria penskorannya, besarnya skor bagi setiap komponen, serta rentangan skor yang dapat diperoleh untuk soal yang bersangkutan.
9.      Hal-hal yang menyertai soal seperti tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya, harus disajikan dengan jelas dan terbaca sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dan juga harus bermakna.
Bahasa
10.  Rumusan butir soal menggunakan bahasa yang sederhana.
11.  Rumusan soal tidak mengandung kata-kata yang dapat menyinggung perasaan peserta didik.
12.  Rumusan soal tidak menggunakan kata-kata / kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian.
13.  Butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
14.  Rumusan soal sudah mempertimbangkan segi bahasa dan budaya.

15.  Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Subiono, Drs., M.A., dkk. 1982. Buku Panduan Evaluasi Belajar untuk Sekolah Lanjutan Umum. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---. 1989. Kurikulum Sekolah Menengah Pertama ( S M P ) : Petunjuk Pelaksanaan Penilaian. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 1989. Pedoman Umum Penyelenggaraan Administrasi Sekolah Menengah. Jakarta : Balai Pustaka
---. 1989. Pedoman Penelaahan, Perbaikan, dan Perakitan Soal. Jakarta : Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengujian,  Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---. 1989. Pedoman Penulisan Soal Bahasa Indonesia SMTP. Jakarta : Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengujian,  Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---. 1993. Kurikulum Pendidikan Dasar : Landasan, Program, dan Pengembangan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Syarif, Drs. Ismed., cs. 1985. Komponen Evaluasi dalam Pengajaran sebagai Suatu Sistem. Jakarta : Roda Pengetahuan
---. 1996. Kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) : Petunjuk Teknis Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia. Jakarta : Direktorat Pendidikan Menengah Umum, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---. 1997. Kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) : Petunjuk Teknis Mata Pelajaran : Matematika. Jakarta : Direktorat Pendidikan Menengah Umum, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---. 1999. Panduan Manajemen Sekolah. Jakarta : Direktorat Pendidikan Menengah Umum, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---. 2000. Penilaian dan Pengujian untuk Guru SLTP. Jakarta : Direktorat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar