# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Sabtu, 05 September 2015

Tugas dan Kewajiban Siswa ; Ditdikdas, Ditjendikdasmen



Tugas dan Kewajiban Siswa
Secara umum tugas dan fungsi sekolah dapat dibedakan menjadi tugas edukasi, sosialisasi, dan transformasi. Tugas edukasi mencakup upaya pemberian pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Tugas sosialisasi mencakup tugas penanaman dan pembinaan prinsip-prinsip bermasyarakat. Sedangkan tugas transformasi mencakup penyampaian dan pengembangan suatu nilai dan / atau budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya.
Sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem masyarakat. Karena itulah sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling mengisi. Di satu sisi, sekolah merupakan social agent atau agen pembaharu sosial, sedangkan masyarakat merupakan suatu komunitas pembaharuan dan kebudayaan tersebut dilaksanakan.
Tugas dan fungsi sekolah merupakan tugas dan kewajiban warga sekolah, yakni Kepala Sekolah, Guru, tenaga administrasi dan / atau tenaga lainnya, serta siswa.
Kepala sekolah sebagai leader, manajer, dan / atau administrator memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.       Dalam menegakkan disiplin dan tata tertib siswa harus :
a.       Menjaga nama baik diri sendiri, orang tua, keluarga, dan sekolah ;
b.      Menghormati kepala sekolah, guru, penjaga sekolah, dan sesama teman ;
c.       Menyampaikan alasan yang dapat diterima apabila tiga hari berturut-turut tidak masuk sekolah ;
d.      Meminta izin kepada guruapabila akan meninggalkan kelas ;
e.      Hadir di sekolah lima belas menit sebelum pelajaran dimulai, khusus petugas piket kelas 30 menit sebelumnya ;
f.        Berpakaian seragam sekolah yang bersih dan rapi ;
g.       Berbaris dengan tertib sebelum masuk kelas ;
h.      Berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai dan sesudah pelajaran terakhir selesai ;
i.         Mengikuti upacara bendera pada hari Senin dan upacara-upacara lainnya ;
j.        Tidak boleh merokok, meminum minuman keras, menggunakan ganja atau narkotik, membawa senjata tajam, mencoret-coret dinding dan tembok, membaca buku-buku terlarang, berkelahi di dalam maupun di luar sekolah ;
k.       Memberitahu orang tua pada waktu pergi dan pulang sekolah.
2.       Dalam melaksanakan kegiatan belajar, siswa wajib :
a.       Berusaha belajar keras dan teratur ;
b.      Melaksanakan semua pekerjaan yang ditugaskan guru berupa pekerjaan rumah, tugas kelompok, dan belajar dari tugas ekstrakurikuler ;
c.       Menyerahkan tugas pekerjaan rumah kepada guru, yang ditandatangani oleh orang tua / wali ;
d.      Menyediakan semua peralatan belajar yang diperlukan ;
e.      Mengikuti semua tes ujian atau penilaian hasil belajar ;
f.        Meminta bantuan guru atau teman yang lebih pandai untuk mengetahui suatu pelajaran yang tertinggal atau belum dimengerti ;
g.       Mengikuti olahraga senam pagi dan senam kesegaran jasmani sekolah.
3.       Dalam melaksanakan pengabdian terhadap sekolah, siswa wajib :
a.       Memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, kekeluargaan, dan kerindangan di sekolah, di lingkungan rumah dan masyarakat ;
b.      Membantu guru untuk menyiapkan perlengkapan untuk kelangsungan proses belajar mengajar ;
c.       Membuang sampah pada tempat yang disediakan ;
d.      Memelihara tanaman di pekarangan atau kebun sekolah ;
e.      Melaksanakan tugas kebersihan kelas dan lingkungan sekolah ;
f.        Turut memelihara semua peralatan sekolah secara bersama-sama.

Sumber :

Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar