# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Sabtu, 05 September 2015

Tugas dan Kewajiban Penjaga Sekolah ; Ditdikdas, Ditjendikdasmen



Tugas dan Kewajiban Penjaga Sekolah
Secara umum tugas dan fungsi sekolah dapat dibedakan menjadi tugas edukasi, sosialisasi, dan transformasi. Tugas edukasi mencakup upaya pemberian pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Tugas sosialisasi mencakup tugas penanaman dan pembinaan prinsip-prinsip bermasyarakat. Sedangkan tugas transformasi mencakup penyampaian dan pengembangan suatu nilai dan / atau budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya.
Sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem masyarakat. Karena itulah sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling mengisi. Di satu sisi, sekolah merupakan social agent atau agen pembaharu sosial, sedangkan masyarakat merupakan suatu komunitas pembaharuan dan kebudayaan tersebut dilaksanakan.
Tugas dan fungsi sekolah merupakan tugas dan kewajiban warga sekolah, yakni Kepala Sekolah, Guru, tenaga administrasi dan / atau tenaga lainnya, serta siswa.
Kepala sekolah sebagai leader, manajer, dan / atau administrator memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas, penjaga sekolah wajib :
1.       Taat pada peraturan yang berlaku ;
2.       Loyal terhadap kepala sekolah dan guru ;
3.       Bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, kekeluargaan, dan keindahan sekolah ;
4.       Memberi teladan kepada siswa ;
5.       Tidak meninggalkan sekolah tanpa izin dari kepala sekolah ;
6.       Berupaya tinggal di kompleks atau dekat sekolah ;
7.       Mempunyai rasa kebanggaan akan tugas dan tanggung jawabnya.

Sumber :

Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar