Tugas
dan Kewajiban Kepala Sekolah
Secara umum
tugas dan fungsi sekolah dapat dibedakan menjadi tugas edukasi, sosialisasi,
dan transformasi. Tugas edukasi mencakup upaya pemberian pelayanan pendidikan
bagi masyarakat. Tugas sosialisasi mencakup tugas penanaman dan pembinaan
prinsip-prinsip bermasyarakat. Sedangkan tugas transformasi mencakup
penyampaian dan pengembangan suatu nilai dan / atau budaya dari suatu generasi
ke generasi berikutnya.
Sekolah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem masyarakat. Karena
itulah sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling
mengisi. Di satu sisi, sekolah merupakan social agent atau agen pembaharu
sosial, sedangkan masyarakat merupakan suatu komunitas pembaharuan dan
kebudayaan tersebut dilaksanakan.
Tugas dan
fungsi sekolah merupakan tugas dan kewajiban warga sekolah, yakni Kepala
Sekolah, Guru, tenaga administrasi dan / atau tenaga lainnya, serta siswa.
Kepala sekolah
sebagai leader, manajer, dan / atau administrator memiliki tugas dan kewajiban
sebagai berikut :
1.
Dalam melaksanakan kepemimpinan, kepala sekolah
wajib :
a. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan yang Mahaesa, bersikap sopan, adil, jujur,
demokratis, dan bijaksana sehingga menjadi panutan bagi semua warga sekolah ;
b. Menciptakan
suasana kekeluargaan ;
c. Mewujudkan
kerjasama yang sehat dengan guru ;
d. Berusaha
untuk selalu meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta kesejahteraan warga
sekolah ;
e. Bersifat
terbuka dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ;
f.
Peka terhadap setiap perkembangan, pembaharuan,
dan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun sosial
kemasyarakatan ;
g. Hanya
memimpin satu sekolah.
2.
Dalam memelihara disiplin kerja, kepala sekolah
wajib berupaya keras agar :
a. Hadir
di sekolah 30 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran
selesai ;
b. Sedapat
mungkin berdomisili di sekitar tempat kerja ;
c. Menandatangani
daftar hadir setiap hari ;
d. Memiliki
catatan lengkap tentang disiplin kerja guru ;
e. Memberi
penghargaan atas prestasi kerja yang dicapai oleh guru ;
f.
Mengadakan teguran atau hukuman atas kelalaian
guru secara bertahap ;
g. Selalu
berpenampilan sopan, rapi, dan bersih.
3.
Dalam tertib pelaksanaan tugas, kepala sekolah
wajib :
a. Melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan kurikulum, administrasi, ketenagaan, sarana
prasarana, keuangan, dan kesiswaan dengan sebaik-baiknya ;
b. Melaksanakan
supervisi kelas secara terprogram dan teratur ;
c. Ikut
serta dalam pertemuan-pertemuan kelompok kerja guru dan berperan aktif dalam
kelompok kerja kepala sekolah ;
d. Mendelegasikan
tugas kepada guru yang ditunjuk apabila tidak berada di tempat tugas ;
e. Mengikutsertakan
guru dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah ( R A P B S ) ;
f.
Menyampaikan laporan tepat waktunya baik yang
bersifat rutin maupun insidentil ;
g. Mengajar
6 ( enam ) jam pelajaran dalam seminggu dan / atau sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4.
Dalam bidang kemasyarakatan, kepala sekolah
wajib :
a. Memelihara
hubungan baik dan kerja sama dengan masyarakat, orangtua siswa, dan instansi
lain ;
b. Memprakarsai
pembentukan dan pelaksanaan komite sekolah ;
c. Tanggap
terhadap perkembangan yang terjadi dalam sosial kemasyarakatan ;
d. Memberikan
informasi seluas-luasnya tentang program sekolah antara lain melalui
rapat-rapat, penjelasaan, surat edaran, berita imbauan, dan lain-lain.
e. Mengadakan
pameran hasil kerja siswa, bazar, pegelaran kesenian, dan lain-lain ;
f.
Melakukan kunjungan rumah oleh kepala sekolah
dan / atau guru, untuk :
1)
Mengadakan dialog tentang perkembangan yang
sedang dan akan dilaksanakan sekolah ; 2) Menyadarkan pihak keluarga bahwa keterlibatannya dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan sangat mutlak diperlukan.
Sumber :
Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar