# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Sabtu, 05 September 2015

Tugas dan Kewajiban Kepala Sekolah ; Ditdikdas, Ditjendikdasmen



Tugas dan Kewajiban Kepala Sekolah
Secara umum tugas dan fungsi sekolah dapat dibedakan menjadi tugas edukasi, sosialisasi, dan transformasi. Tugas edukasi mencakup upaya pemberian pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Tugas sosialisasi mencakup tugas penanaman dan pembinaan prinsip-prinsip bermasyarakat. Sedangkan tugas transformasi mencakup penyampaian dan pengembangan suatu nilai dan / atau budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya.
Sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem masyarakat. Karena itulah sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling mengisi. Di satu sisi, sekolah merupakan social agent atau agen pembaharu sosial, sedangkan masyarakat merupakan suatu komunitas pembaharuan dan kebudayaan tersebut dilaksanakan.
Tugas dan fungsi sekolah merupakan tugas dan kewajiban warga sekolah, yakni Kepala Sekolah, Guru, tenaga administrasi dan / atau tenaga lainnya, serta siswa.
Kepala sekolah sebagai leader, manajer, dan / atau administrator memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.       Dalam melaksanakan kepemimpinan, kepala sekolah wajib :
a.       Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Mahaesa, bersikap sopan, adil, jujur, demokratis, dan bijaksana sehingga menjadi panutan bagi semua warga sekolah ;
b.      Menciptakan suasana kekeluargaan ;
c.       Mewujudkan kerjasama yang sehat dengan guru ;
d.      Berusaha untuk selalu meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta kesejahteraan warga sekolah ;
e.      Bersifat terbuka dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ;
f.        Peka terhadap setiap perkembangan, pembaharuan, dan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun sosial kemasyarakatan ;
g.       Hanya memimpin satu sekolah.
2.       Dalam memelihara disiplin kerja, kepala sekolah wajib berupaya keras agar :
a.       Hadir di sekolah 30 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai ;
b.      Sedapat mungkin berdomisili di sekitar tempat kerja ;
c.       Menandatangani daftar hadir setiap hari ;
d.      Memiliki catatan lengkap tentang disiplin kerja guru ;
e.      Memberi penghargaan atas prestasi kerja yang dicapai oleh guru ;
f.        Mengadakan teguran atau hukuman atas kelalaian guru secara bertahap ;
g.       Selalu berpenampilan sopan, rapi, dan bersih.
3.       Dalam tertib pelaksanaan tugas, kepala sekolah wajib :
a.       Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kurikulum, administrasi, ketenagaan, sarana prasarana, keuangan, dan kesiswaan dengan sebaik-baiknya ;
b.      Melaksanakan supervisi kelas secara terprogram dan teratur ;
c.       Ikut serta dalam pertemuan-pertemuan kelompok kerja guru dan berperan aktif dalam kelompok kerja kepala sekolah ;
d.      Mendelegasikan tugas kepada guru yang ditunjuk apabila tidak berada di tempat tugas ;
e.      Mengikutsertakan guru dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ( R A P B S ) ;
f.        Menyampaikan laporan tepat waktunya baik yang bersifat rutin maupun insidentil ;
g.       Mengajar 6 ( enam ) jam pelajaran dalam seminggu dan / atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.       Dalam bidang kemasyarakatan, kepala sekolah wajib :
a.       Memelihara hubungan baik dan kerja sama dengan masyarakat, orangtua siswa, dan instansi lain ;
b.      Memprakarsai pembentukan dan pelaksanaan komite sekolah ;
c.       Tanggap terhadap perkembangan yang terjadi dalam sosial kemasyarakatan ;
d.      Memberikan informasi seluas-luasnya tentang program sekolah antara lain melalui rapat-rapat, penjelasaan, surat edaran, berita imbauan, dan lain-lain.
e.      Mengadakan pameran hasil kerja siswa, bazar, pegelaran kesenian, dan lain-lain ;
f.        Melakukan kunjungan rumah oleh kepala sekolah dan / atau guru, untuk :
1)      Mengadakan dialog tentang perkembangan yang sedang dan akan dilaksanakan sekolah ; 
2)      Menyadarkan pihak keluarga bahwa keterlibatannya dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan sangat mutlak diperlukan.

Sumber :

Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar