# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Sabtu, 05 September 2015

Tugas dan Kewajiban Guru Piket ; Ditdikdas, Ditjendikdasmen



Tugas dan Kewajiban Guru Piket
Secara umum tugas dan fungsi sekolah dapat dibedakan menjadi tugas edukasi, sosialisasi, dan transformasi. Tugas edukasi mencakup upaya pemberian pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Tugas sosialisasi mencakup tugas penanaman dan pembinaan prinsip-prinsip bermasyarakat. Sedangkan tugas transformasi mencakup penyampaian dan pengembangan suatu nilai dan / atau budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya.
Sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem masyarakat. Karena itulah sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling mengisi. Di satu sisi, sekolah merupakan social agent atau agen pembaharu sosial, sedangkan masyarakat merupakan suatu komunitas pembaharuan dan kebudayaan tersebut dilaksanakan.
Tugas dan fungsi sekolah merupakan tugas dan kewajiban warga sekolah, yakni Kepala Sekolah, Guru, tenaga administrasi dan / atau tenaga lainnya, serta siswa.
Kepala sekolah sebagai leader, manajer, dan / atau administrator memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.       Pengertian guru piket
a.       Guru piket adalah seorang guru yang ditentukan oleh kepala sekolah bersama guru lainnya untuk melakukan tugas piket selama hari belajar ;
b.      Guru piket ditentukan secara bergantian sesuai dengan jumlah guru yang telah ditentukan bersama.
2.       Guru piket bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a.       Guru piket harus berada di sekolah mulai pukul 06.30 pagi sampai pukul 12.30 siang ;
b.      Mengawasi kedatangan guru, karyawan, dan siswa serta memeriksa daftar hadir ;
c.       Mencatat guru, karyawan, dan siswa yang datang terlambat ;
d.      Mengawasi siswa pada waktu istirahat dengan cara berkeliling di sekitar lingkungan sekolah ;
e.      Mengawasi dan memperingatkan siswa dalam hal berpakaian, bermain, membuang sampah, dan lainnya yang mengganggu 6 K ;
f.        Menyelesaikan siswa yang melanggar tata tertib dan yang mengalami kecelakaan ;
g.       Menerima dan mencatat kedatangan tamu yang berkunjung ;
h.      Mengawasi keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah :
i.         Mencatat seluruh kejadian yang ada di sekolah pada buku piket serta melaporkannya kepada kepala sekolah.

Sumber :

Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar