Tugas dan Kewajiban Guru ; Ditdikdas, Ditjendikdasmen
Tugas
dan Kewajiban Guru
Secara umum
tugas dan fungsi sekolah dapat dibedakan menjadi tugas edukasi, sosialisasi,
dan transformasi. Tugas edukasi mencakup upaya pemberian pelayanan pendidikan
bagi masyarakat. Tugas sosialisasi mencakup tugas penanaman dan pembinaan
prinsip-prinsip bermasyarakat. Sedangkan tugas transformasi mencakup
penyampaian dan pengembangan suatu nilai dan / atau budaya dari suatu generasi ke
generasi berikutnya.
Sekolah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem masyarakat. Karena
itulah sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling
mengisi. Di satu sisi, sekolah merupakan social agent atau agen pembaharu
sosial, sedangkan masyarakat merupakan suatu komunitas pembaharuan dan
kebudayaan tersebut dilaksanakan.
Tugas dan
fungsi sekolah merupakan tugas dan kewajiban warga sekolah, yakni Kepala
Sekolah, Guru, tenaga administrasi dan / atau tenaga lainnya, serta siswa.
Guru sebagai
pendidik dan pengajar memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Dalam memelihara wibawa dan keteladanan, guru
wajib :
a. Menempatkan
diri sebagai suri teladan bagi siswa dan masyarakat ;
b. Cinta
dan bangga terhadap sekolahnya ;
c. Bangga
atas profesinya sebagai guru ;
d. Selalu
kreatif dan inovatif dalam mengelola kelas ;
e. Selalu
berpenampilan sopan, rapi, dan bersih ;
f.
Meningkatkan kecakapan dan kemampuan
profesionalnya ;
g. Selalu
menjaga nama baik sekolah dan memegang rahasia jabatan ;
2.
Dalam sikap dan disiplin kerja, guru wajib :
a. Hadir
di sekolah minimal 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah
pelajaran selesai ;
b. Menandatangani
daftar hadir setiap hari ;
c. Memberitahukan
kepala kepala sekolah sebelumnya apabila berhalangan hadir ;
d. Menyerahkan
persiapan bahan mengajar sebelumnya apabila berhalangan hadir kepada kepala
sekolah ;
e. Tidak
meninggalkan sekolah tanpa izin kepala sekolah ;
f.
Tidak meninggalkan sekolah sebelum libur dan
kembali sebelum hari sekolah dimulai ;
g. Tidak
mengajar di sekolah lain tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang ;
h. Tidak
merokok atau makan dalam kelas pada waktu mengajar ;
i.
Bertanggung jawab atas ketertiban di sekolah,
baik di dalam maupun di luar jam pelajaran ;
j.
Ikut mengawasi dan memelihara inventaris sekolah
;
k. Berpartisipasi
aktif dalam pelaksanaan program sekolah ;
l.
Membuat pertanggungjawaban kepala kepala sekolah
pada setiap semester ;
m. Mengetahui,
mematuhi, dan melaksanakan tata tertib / peraturan sekolah ;
n. Mematuhi
semua peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil ;
o. Loyal
terhadap atasan.
3.
Dalam tertib pelaksanaan tugas, guru wajib :
a. Memiliki
rasa kasih sayang terhadap semua siswa ;
b. Membuat
program tahunan dan program semester ;
c. Membuat
satuan pelajaran, menguasai materi, dan metode, serta media yang digunakan
dalam proses belajar mengajar ;
d. Memeriksa
dan menilai setiap tugas, pekerjaan, dan latihan yang diberikan kepada siswa ;
e. Mengatur
dan melaksanakan program pemberian bantuan khusus bagi siswa yang lambat
belajar dan memberikan pengayaan bagi siswa yang cerdas ;
f.
Ikut serta dan berperan aktif dalam semua
program kegiatan kelompok kerja guru dalam gugus ;
g. Ikut
serta dalam upacara bendera hari Senin, peringatan hari-hari besar nasional dan
agama, dan upacara lain yang diselenggarakan oleh sekolah ;
h. Mengawasi
siswa dalam melaksanakan tugas kebersihan ;
i.
Membiasakan siswa berbaris sebelum masuk kelas
dan memeriksa kebersihan rambut, badan, gigi, kuku, pakaian, sepatu, dan
lain-lain ;
j.
Mengerjakan administrasi kelas secara baik dan
benar ;
k. Membuat
dan mengisi catatan pribadi siswa.
4.
Dalam bidang kemasyarakatan, guru wajib :
a. Membina
dan memelihara hubungan baik antara sekolah dan masyarakat ;
b. Mengadakan
hubungan baik dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan instansi setempat ;
c. Berpartisipasi
aktif bersama pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam upaya
membangun masyarakat.
Sumber :
Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992
Komentar
Posting Komentar