# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Sabtu, 05 September 2015

Tugas dan Kewajiban Guru ; Ditdikdas, Ditjendikdasmen



Tugas dan Kewajiban Guru
Secara umum tugas dan fungsi sekolah dapat dibedakan menjadi tugas edukasi, sosialisasi, dan transformasi. Tugas edukasi mencakup upaya pemberian pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Tugas sosialisasi mencakup tugas penanaman dan pembinaan prinsip-prinsip bermasyarakat. Sedangkan tugas transformasi mencakup penyampaian dan pengembangan suatu nilai dan / atau budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya.
Sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem masyarakat. Karena itulah sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling mengisi. Di satu sisi, sekolah merupakan social agent atau agen pembaharu sosial, sedangkan masyarakat merupakan suatu komunitas pembaharuan dan kebudayaan tersebut dilaksanakan.
Tugas dan fungsi sekolah merupakan tugas dan kewajiban warga sekolah, yakni Kepala Sekolah, Guru, tenaga administrasi dan / atau tenaga lainnya, serta siswa.
Guru sebagai pendidik dan pengajar memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.       Dalam memelihara wibawa dan keteladanan, guru wajib :
a.       Menempatkan diri sebagai suri teladan bagi siswa dan masyarakat ;
b.      Cinta dan bangga terhadap sekolahnya ;
c.       Bangga atas profesinya sebagai guru ;
d.      Selalu kreatif dan inovatif dalam mengelola kelas ;
e.      Selalu berpenampilan sopan, rapi, dan bersih ;
f.        Meningkatkan kecakapan dan kemampuan profesionalnya ;
g.       Selalu menjaga nama baik sekolah dan memegang rahasia jabatan ;
2.       Dalam sikap dan disiplin kerja, guru wajib :
a.       Hadir di sekolah minimal 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai ;
b.      Menandatangani daftar hadir setiap hari ;
c.       Memberitahukan kepala kepala sekolah sebelumnya apabila berhalangan hadir ;
d.      Menyerahkan persiapan bahan mengajar sebelumnya apabila berhalangan hadir kepada kepala sekolah ;
e.      Tidak meninggalkan sekolah tanpa izin kepala sekolah ;
f.        Tidak meninggalkan sekolah sebelum libur dan kembali sebelum hari sekolah dimulai ;
g.       Tidak mengajar di sekolah lain tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang ;
h.      Tidak merokok atau makan dalam kelas pada waktu mengajar ;
i.         Bertanggung jawab atas ketertiban di sekolah, baik di dalam maupun di luar jam pelajaran ;
j.        Ikut mengawasi dan memelihara inventaris sekolah ;
k.       Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program sekolah ;
l.         Membuat pertanggungjawaban kepala kepala sekolah pada setiap semester ;
m.    Mengetahui, mematuhi, dan melaksanakan tata tertib / peraturan sekolah ;
n.      Mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil ;
o.      Loyal terhadap atasan.
3.       Dalam tertib pelaksanaan tugas, guru wajib :
a.       Memiliki rasa kasih sayang terhadap semua siswa ;
b.      Membuat program tahunan dan program semester ;
c.       Membuat satuan pelajaran, menguasai materi, dan metode, serta media yang digunakan dalam proses belajar mengajar ;
d.      Memeriksa dan menilai setiap tugas, pekerjaan, dan latihan yang diberikan kepada siswa ;
e.      Mengatur dan melaksanakan program pemberian bantuan khusus bagi siswa yang lambat belajar dan memberikan pengayaan bagi siswa yang cerdas ;
f.        Ikut serta dan berperan aktif dalam semua program kegiatan kelompok kerja guru dalam gugus ;
g.       Ikut serta dalam upacara bendera hari Senin, peringatan hari-hari besar nasional dan agama, dan upacara lain yang diselenggarakan oleh sekolah ;
h.      Mengawasi siswa dalam melaksanakan tugas kebersihan ;
i.         Membiasakan siswa berbaris sebelum masuk kelas dan memeriksa kebersihan rambut, badan, gigi, kuku, pakaian, sepatu, dan lain-lain ;
j.        Mengerjakan administrasi kelas secara baik dan benar ;
k.       Membuat dan mengisi catatan pribadi siswa.
4.       Dalam bidang kemasyarakatan, guru wajib :
a.       Membina dan memelihara hubungan baik antara sekolah dan masyarakat ;
b.      Mengadakan hubungan baik dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan instansi setempat ;
c.       Berpartisipasi aktif bersama pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam upaya membangun masyarakat.

Sumber :

Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar