# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Sabtu, 05 September 2015

Juknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah; Ditdikdas, Ditjendikdasmen



Petunjuk Teknis
Disiplin dan Tata Tertib Sekolah

Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah dasar mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembentukan sikap-sikap dasar peserta didik. Karena itu di sekolah dasar sangat perlu diciptakan iklim lingkungan pendidikan yang sehat, menyenangkan, dan tertib. Terciptanya kondisi sekolah yang kondusif semacam ini sangat tergantung pada pemahaman, kesadaran, dan rasa tanggung jawab kepala sekolah, guru, keluarga, dan masyarakat dalam membimbing dan membina siswa dengan sifat-sifat keteladanan.
Diyakini bahwa dalam upaya mendidik anak secara utuh, tata tertib sudah dimiliki bahkan sudah dilaksanakan oleh setiap sekolah di manapun, namun tingkat atau kadar pelaksanaannya masih berbeda-beda. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan adanya acuan disiplin dan tata tertib yang minimum sama bagi setiap sekolah dasar. ( Djauzak Ahmad, Jakarta : 1992 )
A.      Pengertian Disiplin
Disiplin adalah tingkat konsistensi dan konsekuen seseorang terhadap suatu komitmen atau kesepakatan bersama yang berhubungan dengn tujuan yang akan dicapai, waktu, dan proses pelaksanaan suatu kegiatan.
Atas dasar komitmen ( kesepakatan ) yang telah dibuat bersama, apabila seseorang atau sekelompok orang melanggar atau berbuat sesuatu di luar komitmen tersebut berarti ia tidak konsekuen dan tidak konsisten. Dengan kata lain, perbuatan orang atau sekelompok orang tersebut termasuk kategori tidak disiplin. Secara konkrit dapat digambarkan di sini bahwa apabila sekelompok orang  ( suatu organisasi ) telah menetapkan “jam kerja” bagi karyawan untuk masuk kantor pukul 07.30 di pagi hari dan pulang pada pukul 13.30, maka bagi siapa saja yang tidak mentaati ketentuan tersebut berarti tidak disiplin. Begitu pula halnya kesepakatan mengenai tujuan, proses, maupun mekanisme pelaksanaan suatu kegiatan. Kesemuanya terikat dan terkait dengan tingkat konsistensi dan konsekuen seseorang.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut di atas, sudah tentu yang dimaksud di sini adalah penerapan atau pelaksanaan disiplin tersebut di sekkolah dasar yang mencakup disiplin pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar dan manajemen atau pengelolaan sekolah secara menyeluruh. Hal ini akan sangat ditentukan atau dipengaruhi oleh para pelaku di sekolah tersebut yakni kepala sekolah, guru, dan siswa serta komponen sekolah lainnya.
Disiplin berkaitan erat dengan sikap mental dan perilaku seseorang. Karena itulah secara internal faktor pribadi seseorang ikut mempengaruhi terhadap pembinaan disiplin diri. Di sisi lain perilaku seseorang juga dipengaruhi oleh faktor eksternal berupa sosial budaya dan ekonomi serta kelembagaan atau sistem sosial yang ada.
Kepala sekolah, guru, dan siswa selaku pelaku ( = warga ) sekolah adalah faktor penentu terhadap pembinaan dan pelaksanaan disiplin di sekolah. Apa yang dilaksanakan oleh siswa, guru, dan kepala sekolah merupakan refleksi dari sistem yang ada di sekolah tersebut. Apa yang dilaksanakan oleh siswa lebih mencerminkan sikap dan perilaku guru ataupun kepala sekolahnya.
Berkaitan dengan keadaan tersebut, faktor keteladanan memegang peranan penting dalam rangka penanaman dan pembinaan disiplin di sekolah.
B.      Pengertian Tata Tertib
Untuk menegakkan disiplin di sekolah, perlu ditunjang oleh seperangkat peraturan atau ketentuan yang secara organisatoris mengikat setiap komponen sekolah baik siswa, guru, maupun kepala sekolah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Seperangkat peraturan atau ketentuan disebut dengan tata tertib.
Menegakkan disiplin dan tata tertib di sekolah haruslah dimulai dari unsur / kelompok sekolah itu sendiri, yakni kepala sekolah, guru, dan siswa serta unsur formal lainnya. Disiplin dan tata tertib merupakan dua hal yang saling terkait sebab tata tertib pada dasarnya perangkat untuk menegakkan disiplin.
C.      Sekolah sebagai Lembaga Pendidikan
Sekolah adalah organisasi sebagai wadah kerjasama sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan. Sekolah sebagai organisasi kerja bermakna bahwa sekolah merupakan suatu lembaga yang mempunyai dimensi manajerial, fungsional ( ada tujuan yang hendak dicapai ), dan sosial ( sosialisasi /  hubungan antar personal). Sedangkan sekolah sebagai wadah kerjasama bermakna bahwa sekolah merupakan tempat terjadinya suatu proses pendidikan untuk mencapai suatu tujuan yakni membantu siswa untuk mencapai kedewasaannya.
Sebagai lembaga pendidikan, sekolah memiliki fungsi dan tugas edukatif yang mempunyai dimensi :
Ø  mendidik,
Ø  mengajar,
Ø  dan melatih.
Dengan kata lain, sekolah merupakan tempat terjadinya proses belajar mengajar. Karena itulah interaksi antara guru dengan siswa, siswa dengan siswa terjadi di sini. Disiplin dan tata tertib yang dilaksanakan akan mempunyai dampak secara langsung terhadap kualitas dan hasil pelaksanaan proses belajar mengajar itu sendiri.
Faktor guru memegang peranan sangat penting dan strategis karena disiplin lebih terkait dengan pembentukan sikap mental dan keteladanan. Sikap dan tingkah laku guru mempunyai dampak secara langsung terhadap pembentukan dan pengembangan pribadi dan / atau sikap mental siswa. Sebaliknya, sikap dan tingkah laku siswa cenderung merupakan replikasi dari apa yang diterima dari guru dan sistem yang ada di sekolah.
Sebagai suatu organisasi, sekolah mempunyai tujuan ( tujuan institusional ). Kepala sekolah sebagai leader, manajer, dan / atau administrator bertugas untuk melaksanakan manajemen sekolah atau bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan sekolah secara keseluruhan. Unsur pokok lainnya yang mendukung secara langsung terhadap kelancaran proses belajar mengajar di sekolah adalah guru. Guru dalam fungsinya selaku pendidik dan juga pengajar bertanggung jawab atas terlaksananya proses belajar mengajar sesuai dengan yang telah diprogramkan. Sedangkan siswa sebagai objek atau orang yang menerima pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan suatu proses pendidikan.

Sumber :

Petunjuk Teknis Disiplin dan Tata Tertib Sekolah Dasar
Direktorat Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
September 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar