# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Kamis, 15 Januari 2015

Trik Menyusun SKP

Trik Menyusun Sasaran Kerja Pegawai ( SKP )

Biasanya pada bulan Januari pegawai negeri sipil akan mendapatkan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dulu penilaian kinerja pegawai negeri sipil tercantum dalam DP3 ( Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ) Pegawai Negeri Sipil. Saat ini pegawai negeri sipil disibukkan dengan format baru - padahal format ini sudah ada sejak 2013 - penilaian pekerjaan PNS yang disebut SKP.

Dalam presentasinya, Bapak Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn. - Narasumber dari BKN Kantor Regional XII - memberikan beberapa tips dan triks penyusunan SKP. Sebelum anda menyusun SKP, perhatikan beberapa kunci penyusunan SKP tersebut. Kunci penyusunan SKP tersebut adalah :

1. Lihat jabatan

Lihat lebih dulu jabatan PNS tersebut !
Apakah PNS tersebut menduduki jabatan struktural atau fungsional ?
Jika PNS menduduki jabatan struktural, perhatikan tugas pokok dan fungsi PNS tersebut.
Jika PNS menduduki jabatan fungsional, pilah jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.
Untuk jabatan fungsional tertentu, tugas pokok dan fungsinya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsionalnya dan angka kredit. Misalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya, de el el.
Untuk jabatan fungsional umum, tugas pokok dan fungsinya mengacu pada tugas pokok dan fungsi atasan langsungnya.

2. Lihat level

Lihat level PNS tersebut !
Untuk level JFU, misalnya mengetik surat. Sedangkan untuk level kasi, tentu saja tidak mengetik surat lagi, melainkan membubuhi paraf. Demikian seterusnya.

Lebih lengkap, silakan dipelajari dan dipahami pada :
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 33 tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja.

3. Tuangkan tugas pokok saja

Hanya tugas pokok saja yang dituangkan dalam SKP.
Dalam penyusunan SKP disebutkan istilah tugas pokok dan tugas tambahan.

4. Pekerjaan yang measurable

Hanya pekerjaan yang measurable yang dituangkan dalam SKP. Hanya pekerjaan yang dapat diukur ( dengan jumlah output, jangka waktu, atau biaya ) saja yang dituangkan dalam SKP.

5. Jangan menyusahkan diri

6. Jabatan struktural

Kegiatan yang melekat terhadap jabatan struktural tidak dicantumkan dalam SKP.

Demikian.

Layangkan komentar anda kepada syamsulhendry@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar