Atha'bin Abu Muslim berkata, "Jika orang yang berpuasa berkumur-kumur kemudian membuang air yang ada di mulutnya maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, selama ia tidak menelan ludahnya beserta sisanya." ( HR Bukhari - Mukhtashar Shahih Bukhari ; Bab ke-30 bagian 28 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar