"Bagi wanita yang menjalani masa haidh diperbolehkan membaca al Quran ( hafalan Quran ), akan tetapi diharamkan bagi wanita yang sedang haidh menyentuh al Quran."
Sebagaimana firman Allah ta'ala, "Tidak ada yang menyentuhnya ( al Quran ) selain hamba-hamba yang disucikan."
( Qs Al Waaqi'ah 56 : 79 )
{ Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah - Fiqih an Nisaa' }
Tidak ada komentar:
Posting Komentar