Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan ( yang berasal ) dari laut. ( QS 5 : 96 )
Laut itu airnya suci serta mensucikan, bangkainya pun halal ( walau tanpa disembelih ). ( HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majjah ; Ibnu Hajar al 'Asqalani ; Bulughul Maram )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar