Abu Hurairah ra. berkata, "Jika seseorang muntah pada waktu berpuasa maka puasanya tidak batal sebab ia mengeluarkan bukan memasukkan."
Ibnu Abbas ra. berkata, "Puasa itu dapat batal dengan sebab adanya sesuatu yang masuk dan bukan karena sesuatu yang keluar." ( HR Bukhari )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar