Hukum Daging Kuda
Bagaimana pendapat para Imam Mazhab mengenai daging kuda ?
1. Imam Hanafi berkata, "Daging kuda haram untuk dimakan."
2. Imam Maliki berkata, "Daging kuda makruh untuk dimakan, namun pendapat mazhabnya yang paling kuat adalah haram."
3. Imam Syafi'i dan Imam Hambali berkata, "Daging kuda halal untuk dimakan."
( Muhammad bin Abdurrahman ; Fiqh Empat Mazhab ; Bab ke-40 )
Komentar
Posting Komentar