Hukum Daging Kuda

Bagaimana pendapat para Imam Mazhab mengenai daging kuda ?
1. Imam Hanafi berkata, "Daging kuda haram untuk dimakan."
2. Imam Maliki berkata, "Daging kuda makruh untuk dimakan, namun pendapat mazhabnya yang paling kuat adalah haram."
3. Imam Syafi'i dan Imam Hambali berkata, "Daging kuda halal untuk dimakan."
( Muhammad bin Abdurrahman ; Fiqh Empat Mazhab ; Bab ke-40 )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan atas Pertanyaan Modul 7 tentang Perkembangan Membaca Anak pada Mata Kuliah Metode Pengembangan Bahasa untuk Mahasiswa Program Studi S.1 PGPAUD Universitas Terbuka UPBJJ Batam Pokjar Dabo Singkep

Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan dalam K13

Tanggapan atas Pertanyaan Modul 6 tentang Perkembangan Menulis Anak pada Mata Kuliah Metode Pengembangan Bahasa untuk Mahasiswa Program Studi S.1 PGPAUD Universitas Terbuka UPBJJ Batam Pokjar Dabo Singkep Masa Ujian 2016.1