# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Sabtu, 10 Maret 2012

Juklak Wisata Siswa

PETUNJUK PELAKSANAAN
WISATA SISWA

A.    PERSIAPAN

Sebelum melaksanakan kegiatan wisata siswa hendaklah dilakukan persiapan yang meliputi :

  1. Pemilihan Objek Wisata

Objek wisata harus mengandung azas :

a.       Manfaat ditinjau dari segi pengembangan :

1)         Kognitif, dalam arti dapat menumbuhkan, menambah, dan meningkatkan pengetahuan
2)         Afektif, dalam arti mengacu pada pengembangan nilai-nilai budaya bangsa, moral, disiplin, kepribadian, rasa cinta tanah air, rasa berbangsa dan bernegara
3)         Psikomotor, dalam arti mengacu pada pengembangan sikap kemandirian dan kewiraswastaan
4)         Nilai kepemimpinan dalam arti mengacu kepada penanaman pengembangan pola pikir, sikap, perilaku sebagai perwujudan dari rasa berbangsa dan bernegara.

b.      Murah dalam arti terjangkau sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang ada
c.       Aman dalam arti tidak mengandung bahaya atau dapat mencederai peserta
d.      Rekreatif, dalam memberikan kesegaran, rasa santai, kepuasan, kenyamanan, rasa sengan

  1. Penetapan Waktu

Waktu pelaksanaan yang akan ditetapkan meliputi :

a.       Kapan dilaksanakan

1)         Hari libur biasa dan libur hari besar;
2)         Libur caturwulan, libur semester, libur kenaikan kelas

b.      Alokasi waktu, disesuaikan dengan objek wisata dan program yang ditentukan

  1. Pembentukan Kepanitiaan

Untuk pelaksanaan kegiatan, perlu dibentuk panitia sebagai penanggung jawab, pembina / pembimbing, dan pelaksana.

a.       Dengan susunan sebagai berikut :

1)         Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
2)         Pembina / Pembimbing : Guru
3)         Pelaksana : Unsur-unsur dari OSIS yang terdiri dari :
a)      Ketua
b)      Sekretaris
c)      Bendahara
d)     Seksi Akomodasi / Konsumsi
e)      Seksi Transportasi / Perlengkapan
f)       Pembantu Umum

b.      Tugas dan Fungsi

1)         Penanggung Jawab
a)      bertugas :
(1)   Mengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan wisata siswa;
(2)   Memantau, mengevaluasi, dan memberi laporan;
(3)   Menandatangani surat-surat perizinan.
b)      berfungsi : sebagai penanggung jawab perizinan.

2)         Pembina / Pembimbing
a)      bertugas :
(1)   Memberikan bimbingan pengarahan baik dalam segi administratif dan teknis dalam :
(a)    Mengadakan pendekatan kepada instansi terkait;
(b)   Memilih jenis angkutan yang akan dipergunakan dengan memperhitungkan jarak, waktu, dan tempat;
(c)    Menyusun rencana pembiayaan dan mengadakan kegiatan dalam mencari dana, sesuai dengan perkiraan rencana biaya, baik yang diperoleh dari siswa / orang tua  atau usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat;
(d)   Meminta persetujuan orang tua siswa secara tertulis;
(e)    Mempersiapkan surat pemberitahuan dan perizinan ke tempat / objek yang akan dikunjungi termasuk penginapan apabila diperlukan;
(f)    Memberikan pengarahan pengawasan kepada siswa perihal tata tertib / disiplin di perjalanan serta penjelasan tentang objek yang akan dikunjungi;
(g)   Mengelola seluruh kegiatan wisata siswa dari awal sampai akhir;
(h)   Meminta Surat Izin Perjalanan kepada Kepolisisan setempat.
(2)   Membimbing dan mengawasi pelaksanaan wisata siswa;
(3)   Menyusun laporan.
b)      Berfungsi sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan wisata siswa

3)         Pelaksana
a)      Ketua bertugas :
(1)   Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh kegiatan wisata siswa;
(2)   Membuat laporan kegiatan pelaksanaan Wisata Siswa kepada Kepala Sekolah melalui Guru Pembina / Pembimbing;
b)      Sekretaris bertugas :
(1)   Mempersiapkan dan melaksanakan pengadministrasian kegiatan;
(2)   Mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi-seksi dari mulai persiapan, pelaksanaan sampai dengan selesai;
(3)   Mempersiapkan laporan pelaksanaan Wisata Siswa.
c)      Bendahara bertugas :
(1)   Merencanakan, mengatur, dan mengendalikan biaya yang menyangkut keperluan Wisata Siswa;
(2)   Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Ketua;
d)     Seksi Akomodasi / Konsumsi bertugas :
(1)   Menyiapkan, mengatur, dan mengadakan konsumsi peserta;
(2)   Menyiapkan dan melaksanakan pengaturan tempat dan fasilitas peserta.
e)      Seksi Transportasi / Perlengkapan bertugas :
(1)   Menyiapkan, mengatur, mengadakan, dan mengendalikan fasilitas angkutan;
(2)   Merencanakan, menyiapkan, dan mengadakan segala keperluan yang berkaitan dengan perlengkapan kegiatan;
(3)   Mengkoordinasikan dan mengendalikan penggunaan fasilitas perlengkapan.
f)       Pembantu Umum bertugas :
Membantu kelancaran pelaksanaan Wisata Siswa mulai dari persiapan sampai selesai.

Catatan :    Pelaksana ditunjuk atas dasar hasil musyawarah Pengurus OSIS atas saran / bimbingan Guru Pembina / Pembimbing.

  1. Penyiapan Dana, Prasarana, dan Fasilitas Lainnya
a.       Dana
Diperoleh dari :
1)         Iuran anggota / peserta
2)         Dana OSIS
3)         Sumbangan Orang Tua Murid
4)         Sumbangan lain yang tidak mengikat
b.      Sarana dan Fasilitas Lainnya
Terdiri atas :
1)         Informasi
2)         Pelayanan perjalanan
3)         Akomodasi / konsumsi
4)         Pemandu wisata
5)         Pelayanan kesehatan
6)         Keamanan
7)         Perlengkapan pribadi, kelompok, dan rombongan

  1. Perizinan
Sebelum pelaksanaan kegiatan perlu dipersiapkan sebagai perizinan sesuai keperluan, seperti :
a.       dari orang tua
b.      dari Kepala Sekolah
c.       dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Lingga
d.      dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lingga
e.       dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Lingga
f.       Kepolisian Sektor Singkep

  1. Penyusunan Buku Panduan
Buku Panduan berisi petunjuk secara rinci tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Wisata Siswa meliputi :
a.       Objek wisata
b.      Maksud dan tujuan
c.       Sasaran
d.      Waktu
e.       Sarana dan Prasarana
f.       Biaya
g.      Tata tertib
h.      Sanksi
i.        Pelaporan
j.        Kepanitiaan
k.      Jadwal kegiatan

  1. Penyusunan Instrumen Penjaringan dan Evaluasi
Instrumen Wisata Siswa terdiri atas :
a.       Instrumen untuk merekam semua kegiatan bagi siswa, sebagai bahan untuk menyusun laporan kepada Guru Pembina / Pembimbing ;
b.      Instrumen untuk mengevaluasi kegiatan Wisata Siswa oleh Guru Pembina / Pembimbing sebagai bahan untuk menyusun laporan kepada Kepala Sekolah.

B.     PELAKSANAAN

Hal-hal yang perlu diatur dalam pelaksanaan kegiatan meliputi :
1.      Kegiatan panitia, yaitu :
a.       Membagikan buku panduan dan buku catatan;
b.      Mengecek persiapan-persiapan baik secara kelompok / regu maupun perseorangan, termasuk persiapan obat-obatan ( P3K ) dan administrasi yang diperlukan antara lain perizinan;
c.       Menyiapkan kendaraan yang dipergunakan, bila memakai kendaraan;
d.      Mengatur keberangkatan peserta dengan urutan menurut nomor kelompok / regunya menuju objek wisata yang telah ditetapkan;
e.       Pada waktu tiba, melaporkan kedatangan rombongan pada instansi yang berwenang.
2.      Ketentuan bagi peserta
Setiap peserta diwajibkan :
a.       Memakai seragam sekolah;
b.      Berkelompok sesuai dengan regunya masing-masing;
c.       Menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan ketenangan dalam suasana kekeluargaan;
d.      Mentaati ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Ketua / Wakil Regu, Guru Pembina / Pembimbing, dan Kepala Sekolah;
e.       Mengikuti dengan tekun dan seksama semua acara, dan mencatat hal-hal yang dianggap perlu dan penting sebagai bahan penyusunan laporan dengan menggunakan instrumen yang tersedia atau buku catatan yang dibagikan.

C.     EVALUASI

Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan Wisata Siswa, diadakanlah evaluasi terhadap :

1.      Komponen siswa meliputi :
a.       Aspek pengetahuan siswa,
b.      Aspek kecerdasan,
c.       Aspek sikap mental siswa,
d.      Aspek kebersihan,
e.       Aspek ketertiban, dan
f.       Aspek kebersamaan.

2.      Komponen pelaksanaan kegiatan meliputi :
a.       Kegiatan panitia pelaksana;
b.      Mekanisme kerjasama lintas sektoral;
c.       Situasi dan kondisi pada saat pelaksanaan tentang :
1)         Keamanan;
2)         Kesehatan;
3)         Pelaksanaan acara;
4)         Kekeluargaan;
5)         Kerjasama.
d.      Kegiatan kelompok dan hasil kegiatan kelompok;
e.       Pengelolaan administrasi keuangan.

3.      Komponen objek wisata meliputi :
a.       Relevansi dengan tujuan wisata;
b.      Objek tersebut mampu menambah dan meningkatkan pengetahuan, teknologi, nilai-nilai budaya, sejarah, menimbulkan daya kreatif, edukatif, inspiratif, dan ada unsur rekreatif.
c.       Dukungan masyarakat setempat terhadap kegiatan Wisata Siswa.

D.    LAPORAN

Setelah selesai dilaksanakan kegiatan, hendaklah disusun laporan yang terdiri atas:

1.      Laporan Siswa
Siswa wajib membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada guru pembimbing dengan sistematika laporan sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
b.      Isi ; terdiri dari :
1)      Relevansi dengan tujuan wisata
2)      Objek tersebut mampu menambah dan meningkatkan pengetahuan, teknologi, nilai-nilai budaya, sejarah, menimbulkan daya kreatif, edukatif, inspiratif, dan ada unsur rekreatif
3)      Dukungan masyarakat setempat terhadap kegiatan Wisata Siswa
c.       Kesimpulan dan Saran

2.      Laporan Guru Pembimbing
Guru Pembimbing wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Sekolah mengenai pelaksanaan Wisata Siswa yang menjadi tanggung jawabnya dengan sistematika sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
b.      Isi ; terdiri dari :
1)      Kegiatan
2)      Masalah
3)      Hambatan
4)      Alternatif / Pemecahan
c.       Penutup : Kesimpulan dan Saran
Lampiran

3.      Laporan Kepala Sekolah
Kepala Sekolah menyampaikan laporan kegiatan Wisata Siswa tersebut dengan melampirkan rangkuman laporan siswa dan guru pembina.
Laporan Kepala Sekolah tersebut dikirimkan kepada :
a.       Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Lingga
u.p. Kepala Bidang yang bersangkutan ( berdasarkan jenjang pendidikan )
di Daik Lingga
b.      Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan . . .
di . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar