KAIDAH PENULISAN SOAL URAIAN
Kaidah yang
perlu diperhatikan dalam penulisan soal bentuk uraian adalah sebagai berikut :
Materi
1.
Soal harus sesuai dengan indikator. Artinya soal harus
menanyakan perilaku dan materi yang hendak diukur sesuai dengan tuntutan
indikator
2.
Batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan (ruang
lingkup) harus jelas.
3.
Isi materi sesuai dengan petunjuk pengukuran.
4.
Isi materi yang ditanyakan sudah sesuai dengan jenjang,
jenis sekolah, atau tingkat kelas
Konstruksi
5.
Rumusan kalimat soal atau pertanyaan harus menggunakan
kata-kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban terurai, seperti : mengapa,
uraikan, jelaskan, bandingkan, hubungkan, tafsirkan, buktikan, hitunglah.
Jangan menggunakan kata tanya yang tidak menuntut jawaban uraian, misalnya :
siapa, di mana, kapan. Demikian juga kata-kata tanya yang hanya menuntut
jawaban ya atau tidak.
6.
Rumusan kalimat soal harus komunikatif, yaitu
menggunakan bahasa yang sederahana dan menggunakan kata-kata yang sudah dikenal
siswa, serta baik dan benar dari segi kaidah bahasa Indonesia. Jangan
menggunakan kata atau kalimat yang bisa menimbulkan salah pengertian atau yang
dapat menimbulkan penafsiran ganda.
7.
Buatlah petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan
soal.
8.
Buatlah pedoman penskoran segera setelah soalnya
ditulis dengan cara menguraikan komponen yang akan dinilai atau kriteria
penskorannya, besarnya skor bagi setiap komponen, serta rentangan skor yang
dapat diperoleh untuk soal yang bersangkutan.
9.
Hal-hal yang menyertai soal seperti tabel, gambar,
grafik, peta, atau yang sejenisnya, harus disajikan dengan jelas dan terbaca
sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dan juga harus bermakna.
Bahasa
10. Rumusan
butir soal menggunakan bahasa yang sederhana.
11. Rumusan
soal tidak mengandung kata-kata yang dapat menyinggung perasaan peserta didik.
12. Rumusan
soal tidak menggunakan kata-kata / kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda
atau salah pengertian.
13. Butir
soal menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
14. Rumusan
soal sudah mempertimbangkan segi bahasa dan budaya.
15. Jangan
menggunakan bahasa yang berlaku setempat.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Subiono,
Drs., M.A., dkk. 1982. Buku Panduan Evaluasi Belajar untuk Sekolah
Lanjutan Umum. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---.
1989. Kurikulum Sekolah Menengah Pertama ( S M P ) : Petunjuk Pelaksanaan
Penilaian. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 1989. Pedoman Umum
Penyelenggaraan Administrasi Sekolah Menengah. Jakarta : Balai Pustaka
---.
1989. Pedoman Penelaahan, Perbaikan, dan Perakitan Soal. Jakarta
: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengujian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---.
1989. Pedoman Penulisan Soal Bahasa Indonesia SMTP. Jakarta :
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengujian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---.
1993. Kurikulum Pendidikan Dasar : Landasan, Program, dan Pengembangan. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Syarif,
Drs. Ismed., cs. 1985. Komponen Evaluasi dalam Pengajaran sebagai Suatu
Sistem. Jakarta : Roda Pengetahuan
---.
1996. Kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) : Petunjuk Teknis
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia. Jakarta : Direktorat Pendidikan
Menengah Umum, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---.
1997. Kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) : Petunjuk Teknis
Mata Pelajaran : Matematika. Jakarta : Direktorat Pendidikan Menengah
Umum, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia
---.
1999. Panduan Manajemen Sekolah. Jakarta : Direktorat Pendidikan
Menengah Umum, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
---.
2000. Penilaian dan Pengujian untuk Guru SLTP. Jakarta :
Direktorat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar