Ketika hati merasa sedih dan gelisah, jangan biarkan kesedihan itu larut dan mencuri hidup kita. Bangkitlah ! Perbanyak zikir dan bergaullah dengan orang yang penuh manfaat. (Abdullah Gymnastiar)
Beberapa orang teman mengeluhkan kegamangan mereka karena informasi bakal dibubarkannya UPTD Kecamatan. Secara spontan saya menyanggah, “Ini pemerintah wai, bukan main pondok-pondok.” Silakan download di sini . Lalu saya browsing di dunia maya. Pada tanggal 13 Mei 2017, sebuah situs berita online memampangkan sebuah judul ekstra besar : Masih Ada UPTD, Dewan Sebut Disdik Langgar Aturan Berikut ini beritanya seperti dikutip dari http://www.adakitanews.com/masih-ada-uptd-dewan-sebut-disdik-langgar-aturan/ ADAKITANEWS, Blitar – Masih adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang difungsikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar mendapat sorotan dari DPRD. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita mengatakan, Disdik telah melanggar aturan yang sudah ditentukan terkait belum dibubarkannya UPTD. Susi mengatakan, Disdik tidak mempunyai dasar yang jelas soal masih adanya UPTD tersebut. Padahal, Undang-undang maupun PP-nya ...
Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan dalam K13 Penilaian pengetahuan ( KI-3 ) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan belajar ( assesment as learning ), penilaian sebagai proses pembelajaran ( assesment for learning ), dan penilaian sebagai alat untuk mengukur pencapaian dalam proses pembelajaran ( assesment of learning ). Melalui penilaian tersebut diharapkan peserta didik dapat menguasai kompetensi yang diharapkan. Untuk itu, digunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai, yaitu tes tulis, lisan, dan penugasan. Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian. Untuk mengetahui ketuntasan belajar ( mast...
Ada sekian banyak tulisan yang merancukan tokoh Raja Ali Haji dengan Raja Haji, dengan Raja Ali Yang Dipertuan Muda Riau VIII, dengan Raja Ali Kelana. Padahal kerancuan sederhana seperti itu sebenarnya sama sekali tidak perlu terjadi apabila orang dituntun untuk memahami kebudayaan Melayu. Cukup banyak nama Ali dalam runtunan peristiwa penting di Riau. Ini sering menjadi punca kerancuan bagi orang-orang yang kurang teliti mengikuti peristiwa tersebut. Selain Ali bin Raja Ahmad atau Raja Ali Haji, ada Ali Yang Dipertuan Muda Riau V (1784 – 1806) yaitu Raja Ali Ibni Daeng Kamboja, ada Ali yang menjadi Yang Dipertuan Muda Riau VIII (1845 – 1857) yaitu Raja Ali bin Raja Ja’far, ada Ali yang menjadi Kelana terakhir pada Kerajaan Riau Lingga yaitu Raja Ali Kelana atau dikenal juga dengan nama Raja Haji Ali bin Ahmadi. Berdasarkan karya-karya yang dapat dikumpulkan dan dikenal baik secara luas atau secara terbatas, dapatlah dibuat ranji silsilah raja-raja Riau yang mempunyai hubunga...
Komentar
Posting Komentar