# Mengajar tanpa menggurui # Memberi nasehat tanpa merasa lebih hebat #

Sabtu, 18 Februari 2017

Uygulama Cihaz Seçimi

Tebrikler !
Arkadaşım, Karşılama ve selamlar. Köy görevlilerinin seçimi uygulaması. Uygulama cihaz seçimi bu köy benim telif eserlerinin biridir. Bu uygulama köy yetkilileri haline standartlara uyanlar seçmek amaçlamaktadır. Gereksinimler köy yetkilileri vardır olmak :
1. Var az lise eğitiminde
2. 20 42 yaş arası;
3. Bir yıldan fazla köyde yaşanmıştır.
Kabul edilir bu üç gereksinimleri karşılamak insanlar köy yetkilileri olmak için seçimi ve yönetimini geçmektedir.

Şu anda büyüme ve Türk devletinin ilerleme görünce, ben Türk devletinin çok ilgilenmeye başladı.

Gerçekten Türk devletini hayran Çünkü, kasten Türkçe bu uygulamayı yarattı. Türkiye'de ünlü olmak istiyorum. Umarım, bu uygulamanın bereketi, ben Türk devletine ziyaret ödeme yapabilirsiniz.
Türk Devlet rüyalarımın ülkesidir. Yanlışlıkla bir dosyanın Türkçe olduğunu yükledi.
Ben Türkçe bilmiyordum fark etti.
Benim Türk dili kesinlikle. Kusurlu, eksik, çok, çok, çok kusurlu ise üzgünüm.

Burada indirebilirsiniz.

Dosyayı açmak için, benim isim parolayı yazın.

Aracılığıyla bana yorumlarınızı gönderin

e-mail : syamsulhendry@gmail.com

Sabtu, 04 Februari 2017

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 SD Semester 2 Tema 8 Peristiwa Alam


Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa salah satu kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan.
Pada pasal 7 ditegaskan bahwa guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pada Pasal 13 ayat ( 1 ) dijelaskan rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.      menyusun silabus pembelajaran;
c.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.      menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.       menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.     melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.       melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.        menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.      membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.       membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.    melaksanakan pengembangan diri;
n.     melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.      membuat karya inovatif.
Jelaslah bahwa kegiatan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang mesti dilaksanakan seorang guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas.
Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah Bab III mengenai Perencanaan Pembelajaran ditegaskan bahwa Perencanaan Pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.    Partisipasi aktif peserta didik.
c.    Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d.    Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.    Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.     Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.    Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.    Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Setelah bekerja keras, alhamdulillah, kami dapat menyelesaikan RPP Kelas 1 Kurikulum 2013. Dipersilakan Anda mendownloadnya. Semoga bermanfaat.

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 Semester 2 Tema 8 Peristiwa Alam
silakan diunduh di sini.

Silakan layangkan kritik dan saran Anda melalui surel :


syamsulhendry@gmail.com

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 SD Semester 2 Tema 7 Benda, Hewan, dan Tanaman di Sekitarku


Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa salah satu kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan.
Pada pasal 7 ditegaskan bahwa guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pada Pasal 13 ayat ( 1 ) dijelaskan rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.      menyusun silabus pembelajaran;
c.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.      menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.       menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.     melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.       melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.        menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.      membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.       membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.    melaksanakan pengembangan diri;
n.     melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.      membuat karya inovatif.
Jelaslah bahwa kegiatan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang mesti dilaksanakan seorang guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas.
Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah Bab III mengenai Perencanaan Pembelajaran ditegaskan bahwa Perencanaan Pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.    Partisipasi aktif peserta didik.
c.    Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d.    Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.    Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.     Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.    Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.    Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Setelah bekerja keras, alhamdulillah, kami dapat menyelesaikan RPP Kelas 1 Kurikulum 2013. Dipersilakan Anda mendownloadnya. Semoga bermanfaat.

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 Semester 2 Tema 7 Benda, Hewan, dan Tumbuhan di Sekitarku
silakan diunduh di sini.

Silakan layangkan kritik dan saran Anda melalui surel :


syamsulhendry@gmail.com

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 SD Semester 2 Tema 6 Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri


Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa salah satu kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan.
Pada pasal 7 ditegaskan bahwa guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pada Pasal 13 ayat ( 1 ) dijelaskan rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.      menyusun silabus pembelajaran;
c.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.      menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.       menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.     melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.       melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.        menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.      membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.       membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.    melaksanakan pengembangan diri;
n.     melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.      membuat karya inovatif.
Jelaslah bahwa kegiatan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang mesti dilaksanakan seorang guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas.
Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah Bab III mengenai Perencanaan Pembelajaran ditegaskan bahwa Perencanaan Pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.    Partisipasi aktif peserta didik.
c.    Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d.    Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.    Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.     Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.    Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.    Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Setelah bekerja keras, alhamdulillah, kami dapat menyelesaikan RPP Kelas 1 Kurikulum 2013. Dipersilakan Anda mendownloadnya. Semoga bermanfaat.

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 Semester 2 Tema 6 Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri
silakan diunduh di sini.

Silakan layangkan kritik dan saran Anda melalui surel :


syamsulhendry@gmail.com

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 SD Semester 2 Tema 5 Pengalamanku


Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. ( seperti termaktub dalam Bab I pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa salah satu kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan.
Pada pasal 7 ditegaskan bahwa guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pada Pasal 13 ayat ( 1 ) dijelaskan rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.      menyusun silabus pembelajaran;
c.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.      menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.       menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.     melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.       melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.        menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.      membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.       membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.    melaksanakan pengembangan diri;
n.     melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.      membuat karya inovatif.
Jelaslah bahwa kegiatan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang mesti dilaksanakan seorang guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas.
Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah Bab III mengenai Perencanaan Pembelajaran ditegaskan bahwa Perencanaan Pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.    Partisipasi aktif peserta didik.
c.    Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d.    Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.    Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.     Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.    Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.    Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Setelah bekerja keras, alhamdulillah, kami dapat menyelesaikan RPP Kelas 1 Kurikulum 2013. Dipersilakan Anda mendownloadnya. Semoga bermanfaat.

RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 Semester 2 Tema 5 Pengalamanku
silakan diunduh di sini.

Silakan layangkan kritik dan saran Anda melalui surel :


syamsulhendry@gmail.com